Terlibat Kasus Perkosaan, Eks Bintang Timnas Brasil Dihukum 9 Tahun Penjara
Budi Santoso
Kamis, 20 Januari 2022 12:46:52
[caption id="attachment_266662" align="alignleft" width="1990"] Karena terlibat dalam kasus perkosaan, eks-Bintang Timnas Brasil dihukum 9 tahun penjara. Hal itu terjadi pada diri Robinho, yang pada 1990-an adalah bintang Timnas Brasil.(facebook.com/fueradejuego/photos/)[/caption]
MURIANEWS, Roma- Karena terlibat dalam kasus perkosaan, eks-Bintang Timnas Brasil dihukum 9 tahun penjara. Hal itu terjadi pada diri Robinho, yang pada 1990-an adalah bintang Timnas Brasil.
Robinho yang pernah bermain di AC Milan, Real Madrid dan Middlesbroug, dipastikan harus menjalani hukuman 9 tahun penjara, setelah Mahkamah Agung di Roma, Italia menolak banding yang diajukan. Keputusan itu ditetapkan, Rabu (19/1/2022), setelah serangkaian sidang dilakukan.
Pemain Brasil yang dikenal memiliki tehnik hebat ini, kalah dalam proses banding yang diajukannya terkait keterlibatannya dalam kasus pemerkosaan pada 2013. Dilansir dari Marca, selain hukuman 9 tahun penjara, Robinho juga harus membayar denda 60 ribu euro atau sekitara Rp977 juta sebagai ganti rugi terhadap korban perkosaan.
Kasus pemerkosaan yang melibatkan Robinho dan temannya, Ricardo Falco, terjadi pada 22 Januari 2013 di sebuah klub malam di Milan, Italia. Ketika itu Robinho masih memperkuat klub AC Milan.
BACA JUGA: Argentina Susul Brasil Lolos Ke Piala Dunia Qatar 2022
Robinho dan Falco, bersama empat pria lainnya, dituduh melakukan perkosaan terhadap seorang wanita berusia 23 tahun yang belakangan diketahui berasal dari Albania. Kejadiannya berlangsung di klub malam, yang mempertemukan mereka.
Eks Gelandang Timnas Brasil ini sebelumnya membantah tuduhan perkosaan tersebut. Robinho yang saat ini berusia 37 tahun itu, menyatakan pada kejadian itu hubungan badan yang terjadi dilakukan atas sikap suka sama suka.
Dengan keputusan Mahkamah Agung Italia, Robinho kemungkinan besar harus menjalani hukuman penjara-nya di Italia. Pengacara pengacara Robinho menyatakan tidak yakin kliennya dapat menjalani hukuman di penjara Brasil.
Pengadilan Mahkamah Agung Italia meminta Robinho menjalani hukuman di negara tersebut. Sebab aturan di Brasil menyatakan, orang Brasil tidak dapat diekstradisi oleh negara asing. Sementara pemerintah Brasil juga diyakini tidak akan berusaha membawa Robinho pulang dan menjalani hukuman penjara di Brasil.
Penulis: Budi erje
Editor: Budi erje
Sumber: Marca