Kamis, 28 Maret 2024

Polisi Bongkar Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk

Murianews
Kamis, 20 Januari 2022 12:21:27
polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi (kompas.com)
[caption id="attachment_266659" align="alignleft" width="880"] polisi mengamankan barang bukti berupa pupuk bersubsidi (kompas.com)[/caption] MURIANEWS, Nganjuk- Jajaran Polres Nganjuk berhasil membongkar praktik penyelewengan penjualan pupuk bersubsidi. Setidaknya ada tiga tersangka yang sudah diamankan dan sebanyak 115,5 ton pupuk bersubsidi dari berbagai jenis juga disita petugas. Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson mengatakan, pembongkaran penyalahgunaan pupuk bersubsidi itu lantaran banyaknya laporan dari masyarakat terkait kelangkaan pupuk bersubsidi. Sehingga pihaknya membentuk tim khusus untuk menangani masalah itu. “Tiga orang yang kami tetapkan menjadi tersangka, kemudian 115.5 ton pupuk bersubsidi yang menjadi barang bukti, juga kami amankan,” katanya dilansir dari Kompas.com, Kamis (20/1/2022). Baca: Tak Ada Kompromi, Jaksa Agung Lakukan Operasi Intelejen untuk Sikat Mafia Pupuk Bersubsidi Dia menambahkan, tersangka melakukan aksinya dengan menjual pupuk bersubsidi kepada orang lain, bukan ke anggota kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). “Awalnya pada tanggal 6 Januari 2022 kami mengamankan satu orang tersangka inisial R, pemilik kios yang menjual pupuk subsidi jenis urea dan NPK Phonska tidak sesuai peruntukan di Kecamatan Tanjunganom. Dari gudang tersangka (R) diamankan barang bukti sekitar 4 ton,” ungkap Jeckson. Baca: Masih ada Stok 5.202 Ton Pupuk Subsidi di Kudus Setelah itu, pihaknya melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil mengamankan tersangka HNP. Sementara HNP sendiri diamankan saat mengangkut pupuk bersubsidi sebanyak 9 ton dari wilayah Kabupaten Ngawi untuk dibawa ke Nganjuk. “Pupuk yang diangkut HNP ini merupakan pesanan dari tersangka L, warga Desa Sukomoro, Kabupaten Nganjuk. Dari pengembangan inilah kami kemudian mengamankan lebih dari 100 ton pupuk bersubsidi jenis Urea, ZA Phonska, dan SP36,” lanjutnya. Baca: Harga Pupuk Nonsubsidi di Pati Mulai Melambung Para tersangka bakal dijerat dengan pasal 6 ayat (1) huruf b UU Darurat No 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Jo pasal 30 ayat (3) jo pasal 21 ayat (2) Permendag RI No : 15 / M-DAG / PER / 4 / 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar