Hakim PN Surabaya yang Kena OTT KPK, Ternyata Pernah Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp 119 Miliar

MURIANEWS, Jakarta– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rupanya pernah membebaskan terdakwa korupsi senilai Rp 119 miliar.
Hal itu dilakukan Itong saat masih bertugas di PN Tanjungkarang, Lampung. Dilansir dari detik.com, saat itu Itong sempat menjadi hakim yang mengadili mantan Bupati Lampung Timur, Satono dengan nilai korupsi Rp 119 miliar.
Selain itu, Itong juga mengadili mantan Bupati Lampung Tengah, Andy Achmad Sampurna Jaya dengan nilai korupsi Rp 28 miliar. Saat itu Itong menjadi hakim anggota.
Kemudian pada 2011, Itong membebaskan Satono dan Andy. Di tingkat kasasi, akhirnya Satono dihukum 15 tahun penjara dan Andy dihukum 12 tahun penjara.
Baca: Gerak Cepat, KPK OTT Hakim PN Surabaya
Atas putusan bebas Satono dan Andy, Itong sempat diperiksa Mahkamah Agung (MA). Itong terbukti melanggar kode etik dan diskorsing ke Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu.
Itong melanggar Keputusan Ketua MA No 215/KMA/SK/XII/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim. Itong diputus terbukti melanggar pasal 4 ayat 13.
Adapun dua hakim lain yang mengadili Santono dan Andy dinyatakan MA tidak bersalah secara etika.
Setelah hukuman skorsingnya pulih, Itong kemudian berdinas lagi. Sebelum bertugas di PN Surabaya, ia sempat bertugas di PN Bandung.
Saat ini, Itong terjaring OTT KPK dengan dugaan kasus korupsi perkara peradilan di PN Surabaya.
Kabar OTT itu pun dibenarkan oleh jubir Mahkamah Agung (MA) hakim agung Andi Samsan Nganro. Penangkapan dilakukan di Kantor PN Surabaya pagi tadi.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat SH MH, hakim PN Surabaya. Informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan SH juga diamankan,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com