Jumat, 29 Maret 2024

Ditangkap Polisi, Begini Pengakuan Bento yang Colek-Pukul Biduan

Murianews
Selasa, 18 Januari 2022 15:36:12
Winarno alias Bento saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). (detik.com)
[caption id="attachment_266212" align="alignleft" width="880"] Winarno alias Bento saat dihadirkan di Mapolres Klaten, Selasa (18/1/2022). (detik.com)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Pelarian Winarno alias Bento (42), warga Desa Krajan, Kecamatan Kalikotes, Klaten berakhir. Pria cabul yang mencolek payudara hingga memukul biduan saat manggung itu kini meringkuk di Polres Klaten. Kepada petugas, tersangka Bento mengakui menganiaya korban dalam kondisi mabuk minuman keras. Baca: Aksi Colek-Tonjok Biduan Viral di Medsos, Bento Diburu Polisi "Iya saya mabuk. Saya mukul dua kali," ucap Bento saat jumpa pers di Mapolres Klaten seperti dikutip Detik.com, Selasa (18/1/2022). Bento menyebut, kejadian itu berawal saat dirinya berjoget di panggung bersama korban yang sedang menyanyi. Saat berjoget itu tangan pelaku menyenggol bagian sensitif korban. "Saya joget tersenggol (payudara), terus dia ndorong. Saya pukul," sambung Bento. Aksi pemukulan itu, lanjutnya, dilakukan spontan. Bento mengaku kini menyesal atas perbuatannya. Baca: Jagat Maya Geger, 5 ABG Bobol Kotak Amal Masjid di Klaten "Saya menyesal, saya juga punya istri dan anak dua. Sebelumnya minum (miras), dan baru sekali ini (memukul penyanyi)," sambung Winarno. Usai kejadian, Bento tidak langsung menyerahkan diri karena masih di bawah pengaruh miras. Namun dirinya mengaku tidak melarikan diri. "Tidak, saya tidak melarikan diri. Setelah kejadian dilerai teman, dibawa teman. Saya khilaf, saya mengaku salah dan mohon maaf yang sebesar-besarnya," pungkas Bento. Baca: 8 Mobil Dinas Pimpinan DPRD Klaten Ditarik Pemkab Sementara itu, Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Klaten Iptu Eko Pujianto menjelaskan, pelaku dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Untuk sementara terkait perbuatan cabul masih didalami polisi. "Untuk pelecehan seksual masih kita dalami, karena saat itu korban menyanyi dan pelaku berjoget. Kita dalami antara pelaku dan korban. Tapi kita jerat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," kata Eko.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar