Jumat, 29 Maret 2024

Pemkab Kudus Targetkan Cuan dari Wisata Rp 3,5 Miliar

Anggara Jiwandhana
Selasa, 18 Januari 2022 11:47:27
Kawasan wisata Patiayam, Terban Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_266131" align="alignleft" width="1280"]Pemkab Kudus Targetkan Cuan dari Wisata Rp 3,5 Miliar Kawasan wisata Patiayam, Terban Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menargetkan penerimaan retribusi di 2022 dari tempat wisata sebesar Rp 3,54 miliar. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kudus harus bekerja ekstra untuk merealisasikan. Jumlah tersebut setara dengan target pada 2021 lalu. Saat itu, realisasi pendapatan dari retribusi wisata hanya mampu mencapai Rp 1,68 miliar saja. “Tentunya kami harus bekerja keras untuk mencapai target tersebut di tahun ini,” kata Pelaksana tugas Kepala Disbudpar Kudus Mutrikah, Selasa (18/1/2022). Walau demikian, pihaknya tetap optimis bisa mencapai target tersebut. Alasannya adalah karena hampir semua pengelola objek wisata telah mengikuti bimbingan teknis penerapan protokol Cleanliness, Health, Safety and Environmental Sustainability (CHSE). Baca juga: Angkat Retribusi, Disdagperin Pati Bidik UMKM di Plaza Pragolo “Penerapan barcode PeduliLindungi kami pantau juga telah banyak terpasang di obyek-obyek wisata di Kudus,” imbuh dia. Dengan sadarnya pengelola wisata pada penerapan protokol kesehatan, pihaknya yakin wisata di kudus semakin dipercaya para pengunjungnya. Dengan begitu, ia berharap terdapat lonjakan pengunjung pada tahun ini. Meskipun optimis, Tika meneyebutkan tetap akan menyiapkan pilihan untuk revisi penerimaan target seperti tahun lalu. Namun hal tersebut baru akan dilakukan ketika ada kebijakan penutupan obyek wisata dikarenakan kenaikan kasus positif Covid-19. “Namun kami harapkan itu tidak terjadi kembali,” pungkasnya. Baca juga: Sukses Cuan, Target Pendapatan KIHT Kudus Naik Nyaris Tiga Kali Lipat Disbudpar Kudus, sebenarnya sempat mengajukan revisi pendapatan di APBD perubahan 2021 lalu. Yakni dari Rp 3,54 miliar menjadi Rp 1,5 miliar. Namun, karena APBD perubahan diganti dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) akhirnya tidak bisa diadakan perubahan target penerimaan, sehingga secara administratif tidak tercapai targetnya. Penerimaan retribusi obyek wisata sendiri, berasal dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, pendapatan denda retribusi denda pemakaian kekayaan daerah, retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi tempat parkir dan retribusi tempat penginapan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar