Jumat, 29 Maret 2024

Kata PKB Soal Usulan Pemberhentian Wakil DPRD Kudus dari Partainya

Anggara Jiwandhana
Senin, 17 Januari 2022 19:06:48
Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron saat berjabat tangan dengan sejumlah anggota DPRD Kudus lainnya usai sidang paripurna, Senin (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_266007" align="alignleft" width="1280"]Kata PKB Soal Usulan Pemberhentian Wakil DPRD Kudus dari Partainya Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron saat berjabat tangan dengan sejumlah anggota DPRD Kudus lainnya usai sidang paripurna, Senin (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Kudus buka suara soal pengusulan pemberhentian H Ilwani dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kudus dan mengusulkan Mukhasiron, Ketua DPC PKB Kudus sebagai pengganti jabatannya. Dua usulan dari PKB itu telah disidangparipurnakan oleh DPRD Kudus, Senin (17/1/2022). Hasilnya, usulan itu akan diajukan ke Bupati Kudus untuk diteruskan pada Gubernur Jawa Tengah guna proses pelantikan. Ketua DPC PKB Kudus Mukhasiron menyampaikan pengusulan tersebut merupakan rekomendasi darI DPP PKB. Ditanya soal alasannya, ia mengatakan itu hanya sekadar penyegaran saja. “Tidak ada kesalahan, ini murni penyegaran saja di PKB,” kata Mukhasiron. Terkait posisi Ilwani di struktural fraksi nantinya akan dirapat di internal PKB terlebih dahulu. “Apapun penempatan anggota fraksi di alat kelengkapan harus melalui rapat fraksi,” pungkasnya. Baca juga: Salah Satu Wakil Ketua DPRD Kudus Diusulkan Diberhentikan, Kenapa? Ketua DPRD Kabupaten Kudus Masan menyampaikan, adanya sidang paripurna tersebut merupakan tindak lanjut dari surat DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kudus nomor 137/DPC.2.19/14/1/2022 tanggal O3 Januari 2022. Sidang paripurna, lanjut Masan, juga telah sesuai dengan pasal 44 ayat (3) huruf b Peraturan DPRD Kabupaten Kudus nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kudus. Di mana, pemberhentian pimpinan DPRD bisa dilakukan, jika partai politik yang bersangkutan memberikan usulan. Itu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Oleh karena itulah dalam sidang tadi mengusulkan H Ilwani untuk diberhentikan dengan hormat sebagai wakil ketua DPRD dan Mukhasiron dicalonkan menjadi wakil penggantinya, hasilnya kuorum karena yang datang paripurna adalah sebanyak 32 orang,” kata Masan usai sidang. Masan menilai, pergantian pimpinan di DPRD merupakan hal yang lumrah. Keputusan tersebut juga tidak asal-asalan, karena berdasar pada surat yang masuk dari PKB. “Tahapan selanjutnya nanti diusulkan ke gubernur melalui bupati, sedangkan pelantikan nanti oleh Pengadilan Negeri Kudus,” pungkas Masan.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar