Jumat, 29 Maret 2024

Kabar Gembira Bagi UMKM, Biaya Sertifikasi Halal Reguler Hanya Rp 650 Ribu

Murianews
Senin, 17 Januari 2022 11:45:08
Ilustrasi
[caption id="attachment_73204" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Kabar gembira bagi para pelakau Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang hendak mengajukan sertifikasi halal regular (berbayar) produknya. Harganya saat ini jauh lebih murah, yakni Rp 650 ribu dibandingklan sebelumnya yang mencapai Rp 3 juta hingga Rp 4 juta. Bahkan bagi pelaku UMKM yang melakukan deklarasi halal secara mandiri (sekf declare) biaya sertifikasi bahkan Rp 0. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Aqil Irham memperinci, biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp650 ribu. Dengan rincian, Rp300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk, Rp350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). “Ini untuk stilulasi di masa pandemi covid-19, sesuai anjuran pemerintah. Dengan begitu target 10 juta sertifikasi halal dapat kita capai," ujarnya dilansir dari Antaranews.com, Senin (17/1/2022). Sebelumnya, BPJPH memiliki empat program akselerasi yang dilakukan sepanjang 2021 dalam upaya untuk percepatan implementasi program sertifikasi halal. Baca: 20 UMKM di Rembang Ikuti Sosialisasi Sertifikasi Halal Pertama, fasilitasi sertifikasi halal pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Kedua, BPJPH menyiapkan 2.992 pendamping proses produk halal (PPH) bagi UMK. Ketiga, BPJPH membentuk tim akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Keempat, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal. Menurut Aqil Irham, digitalisasi dan perluasan integrasi sistem layanan sertifikasi halal merupakan keniscayaan. Tanpa keduanya, BPJPH tidak dapat menjalankan layanannya secara optimal. Baca: UMKM di Jateng Didorong Agar Kantongi Sertifikasi Halal "Dengan integrasi sistem tersebut, maka terbangun keterhubungan sistem dan keterpaduan proses bisnis secara lebih cepat dan efisien yang berimplikasi pada terciptanya layanan sertifikasi halal yang baik," terangnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: Antaranews.com

Baca Juga

Komentar