Jumat, 29 Maret 2024

Napi Bandar Narkoba Lapas Semarang Dipindahkan ke Nusakambangan

Murianews
Minggu, 16 Januari 2022 16:33:36
[caption id="attachment_265761" align="alignleft" width="880"] Para napi saat tiba di nusakambangan (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang- Sebanyak 41 narapidana (Napi) kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan Cilacap, Minggu (16/1/2022) dini hari. Proses pemindahan itu pun dilakukan dengan pengawalan yang cukup ketat dari petugas dan aparat kepolisian sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kalapas Semarang, Supriyanto mengatakan bahwa redistribusi 41 narapidana ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng dalam rangka pembinaan, keamanan, dan pengurangan over kapasitas di Lapas. Supriyanto mengatakan kondisi Lapas Semarang saat ini memang over kapasitas. "Kapasitas hunian sebenarnya 663 orang. Tapi per hari ini penghuni mencapai 1.706 orang yang terdiri dari napi dan tahanan. Dan hampir setiap hari Lapas Semarang menerima pengiriman tahanan dari aparat penegak hukum," jelasnya. Baca: 85 Warga Binaan Lapas Semarang Terima Remisi Natal Jumlah penghuni yang melebihi kapasitas ini dinilai tidak bagus untuk pengamanan di Lapas. Di Lapas Semarang, kekuatan regu jaga adalah 17 orang atau 1 banding 100 orang. Dengan kata lain, satu petugas jaga harus mengawal sekitar 100 orang dan petugas harus menjaga 1.706 orang lebih. Selain untuk mengurangi kapasitas hunian warga binaan di Lapas Semarang, Supriyanto menilai pemindahan itu juga bertujuan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dilakukan napi kategori bandar narkoba dan pengedar. "Pemindahan ini juga bertujuan untuk memutus mata rantai jaringan narkoba yang dilakukan narapidana," ujarnya.   Reporter: kontributor Editor: Cholis Anwar

Baca Juga

Komentar