Jumat, 29 Maret 2024

Satu Hotel di Pati Disegel Satpol, Diduga jadi Tempat Prostitusi

Umar Hanafi
Sabtu, 15 Januari 2022 19:01:19
Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_265626" align="alignleft" width="1280"] Sugiyono, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Salah satu hotel di Kabupaten Pati diindikasi digunakan untuk praktik prostitusi. Satpol PP Pati pun langsung bergerak dengan melakukan penutupan dan menyegel hotel tersebut. Hotel tersebut berada di daerah BanyutowoKecamatan Dukuhseti, Pati. Kepala Satpol PP Pati Sugiyono, Sabtu (15/1/2022) pun membenarkannya. "Hotel itu ada indikasi tempat prostitusi. Jadi tidak sesuai peruntukannya. Ada keluar masuk pasangan-pasangan indikasi bukan suami-istri. Serta menginapnya satu atau dua jam selesai. Berarti ini kan indikasi tidak benar," katanya. Sebelum melakukan penyegelan pihkanya mendapatkan aduan dari masyarakat terkait aktivitas hotel ini. Ia pun melakukan koordinasi dengan dinas terkait di antara (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) Kabupaten Pati. "Setelah itu kita tinjau di sana ternyata memang telah beroperasi tiga tahun dan terindikasi digunakan untuk prostitusi. Karena banyak pasangan bukan suami-istri di sana. Sehingga kami segel pada pekan lalu," ungkapnya. Baca: Usai Tari Erotis Viral, Hotel Gajah Mada Rembang Disegel Selain itu, katanya, hotel itu juga belum mengantongi izin dari dinas terkait. Izin yang ada hanya izin mendirikan bangunan (IMB) itu pun berstatus bangunan rumah bukan hotel. "Memang sudah ada izin tetapi baru izin lingkungan di DLH. Tetapi belum ditindaklanjuti dengan izin Dinporapar Kabupaten Pati dan DPMPTSP Kabupaten Pati. Dulu (hotel ini) rumah, izin IMB-nya di bawah 100 m², sehingga dibuat di kecamatan," tutur Sugiyono. Baca: Satpol PP Kudus Diganggu Preman saat Segel Karaoke Pihaknya akan membuka segel tersebut bila pemilik hotel sudah melengkapi perizinan dan tidak digunakan untuk prostitusi. "Maka kita segel dan kita tutup agar dilengkapi dulu perizinannya baru boleh digunakan," tandasnya.   Reporter: Umar Hanafi Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar