Jumat, 29 Maret 2024

Tiga Pemerkosa Santriwati di Magelang Terancam 12 Tahun Penjara

Murianews
Sabtu, 15 Januari 2022 15:07:03
Kapolres Magelang saat melakukan jumpa pers dengan menghadirkan dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan santriwati di Magelang. (Istimewa)
[caption id="attachment_265566" align="alignleft" width="880"] Kapolres Magelang saat melakukan jumpa pers dengan menghadirkan dua dari tiga tersangka kasus pemerkosaan santriwati di Magelang. (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Magelang – Tiga tersangka kasus pemerkosaan satriwati salah satu pondok pesantren di Magelang berinisial ADP (19) terancam 12 tahun penjara. Ketiga tersangka tersebut dijerat Pasal 285 KUHP. Ketiga tersangka tersebut diketahui berinisial PA, NI, dan NR yang merupakan seorang pelajar berusia 15 tahun yang beralamat di Kabupaten Magelang. ”Ketiganya dijerat dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukum 12 tahun penjara,” kata Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod. Kapolres mengatakan, ketiganya ditangkap setelah menyekap dan memperkosa korban. Kasus pemerkosaan tersebut berawal saat korban Minggu (2/1/2022) janjian dengan salah satu pelaku berinsial PA di lampu merah Bandongan. Mereka kemudian menuju ke rumah tersangka NI dan bermalam di sana. ”Saat di rumah tersangka NI tersebut, korban dicekoki miras oleh para para tersangka hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar,” katanya saat gelar perkara, Jumat (14/1/2022). Sehari setelahnya, tepatnya hari Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB, tersangka NI masuk ke dalam kamar yang ditempati korban dan memperkosa korban sambil mengancam akan dibunuh. ”Di hari yang sama, sekira pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga menyetubuhi korban. Kemudian pukul 19.30 WIB, tersangka NR juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia,” ungkapnya. Ironisnya, perbuatan tersebut terus dilakukan ketiga tersangka hingga tiga hari sampai Rabu (5/1/2022).  Kasus ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui korban pergi dari ponpes. Keluarga korban akhirnya berusaha mencari tersangka PA. Keluarga juga meminta tolong perangkat desa tempat tinggal PA hingga akhirnya korban dan para tersangka ditemukan. ”Korban ditemukan Kamis (6/1/2022). Warga mengamankan korban serta tersangka PA dan tersangka NR. Ketiganya lalu dibawa ke rumah perangkat desa,” ungkapnya. Dari situ, para tersangka dibawa ke Polres untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara korban dibawa ke RSUD Merah Putih untuk mendapatkan perawatan. ”Kami juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya pakaian milik tersangka, pakaian milik korban, satu buah tikar,satu utas tali rapia, botol miras merk vodka mansion house kosong, 1 buah gelas, 1 buah handphone milik tersangka pa dan 1 buah handphone milik Korban,” sebutnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar