Kamis, 28 Maret 2024

Tipu Korban Hingga Rp 270 Juta, 2 Dukun Palsu di Semarang Diringkus Polisi

Murianews
Kamis, 13 Januari 2022 17:38:33
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menunjukkan barang bukti saat jumpa pers. (Istimewa)
[caption id="attachment_265090" align="alignleft" width="1152"] Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika menunjukkan barang bukti saat jumpa pers. (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Polres Semarang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang mengaku dukun di Desa Mendongan, Kecamatan Sumowono, Kamis (13/01/2022) Kedua tersangka tersebut berinisial M dan MP. Keduanya, melakukan penipuan dengan mengiming- ngimingi korban untuk menyerahkan sejumlah uang supaya menjadi berkah dan mendatangkan keberuntungan. Dari perbuatannya tersebut, kedua dukun palsu itu berhasil maraup uang hingga Rp 270 juta. Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika mengatakan, kasus penipuan tersebut bermula pada saat malam satu suro atau tanggal 31 Agustus 2019 kedua tersangka ketemu dengan kedua korban. Dari pertemuan tersebut, kedua korban diminta menyerahkan sejumlah uang uang supaya menjadi berkah dan mudah dalam pekerjaan. Saat itu, pelaku meyakinkan uang tersebut hanya didoakan dengan jangka waktu tertentu. ”Karena terbujuk rayu, korban akhirnya menyerahkan sejumlah uang pada tanggal 4 Desember 2019. Saat itu korban T menyerahkan kepada kedua tersangka sejumlah Rp 55 juta” ucap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Semarang Selanjutnya pada tanggal 9 Oktober 2019 korban T menyerahkan lagi Rp 35 juta dan Rp 110 juta. Pada bulan berikutnya korban kedua SRN juga menyerahkan uang Rp 27 juta dan Rp 43 juta. “Setelah menerima uang tersebut dari korban, pelaku membungkus uang tersebut dengan kain hijau dan disimpan didalam lemari dengan alasan akan didoakan dan membawa keberuntungan, serta dijanjikan akan dikembalikan pada tanggal 20 Juni 2020,” ucap Kapolres Namun saat kain hijau dikembalikan ke korban ternyata hanya berisi 7 kain hijau, dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian Rp 270 juta rupiah. “Atas perbuatannya para pelaku dituntut dengan dugaan tindak pidana pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan” tutup Kapolres   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar