Jumat, 29 Maret 2024

Ustaz Yusuf Mansur Digugat Rp98,7 Triliun

Murianews
Kamis, 13 Januari 2022 10:55:14
Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@yusufmansurnew)
[caption id="attachment_229440" align="alignleft" width="880"] Ustaz Yusuf Mansur. (Instagram/@yusufmansurnew)[/caption] MURIANEWS, Jakarta- Ustadz Yusuf Mansur digugat Rp 98,7 trilun oleh Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Gugatan itu dilayangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Selasa (11/1/2022). Empat pihak yang tergugat dalam hal ini adalah PT Adi Partner Perkada (tergugat I), Adiansah (tergugat II), Jam'an Nurkhotib Mansyur (tergugat III) dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (tergugat IV). "Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan tergugat I, II, III dan IV, ingkar janji (wanprestasi)," jelas petitum seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (13/1/2022). Zaini meminta agar Pengadilan menyita jaminan berupa tanah milik Yusuf Mansur beserta rumah di daerah Ketapang, Cipondoh, Banten. Tanah tersebut atasnya berdiri bangunan ruko yang digunakan sebagai kantor Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madai alasi BMT. Baca: Hemoglobin Rendah, Ustaz Yusuf Mansur Dilarikan ke Rumah Sakit Zaini dalam petitum gugatannya merinci gugatan berasal dari klaim kerugian material sebesar Rp98,61 triliun ditambah kerugian immaterial sebesar Rp100 miliar. "Menghukum Tergugat I, II, III dan IV, secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp10 juta setiap hari kelalaian dalam memenuhi isi putusan dalam perkara a quo," pungkasnya.   Penulis: Cholis Anwar Editor: Cholis Anwar Sumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar