Kamis, 28 Maret 2024

Rampok Spesialis Kantor Pos di Jateng Diringkus Polisi

Murianews
Rabu, 12 Januari 2022 17:26:43
Polda Jateng melakukan jumpa pers kasus komplotan rampok spesialis pembobol kantor pos. (Detik.com)
[caption id="attachment_264744" align="alignleft" width="880"] Polda Jateng melakukan jumpa pers kasus komplotan rampok spesialis pembobol kantor pos. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Semarang — Polda Jateng berhasil meringkus empat anggota rampok spesialis Kantor PT Pos Indonesia di sejumlah wilayah di Jawa Tengah. Total, ada empat pelaku yang berhasil diamankan. Sementara satu orang lagi masih dalam pengejaran. Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani menyebutkan, keempat pelaku yang diamankan, yakni MJ (40) dan AH (41), keduanya warga Kabupaten Pemalang, serta AP (27) dan SM (32) warga Kabupaten Banyumas. Baca: Jajaran Pejabat di Polda Jateng Dirombak, Termasuk Kapolres Kudus dan Blora ”Sementara satu orang masih buron, yakni ES. ES ini merupakan otak tindak kejahatan yang dilakukan. Saat ini masih kita kejar,” katanya seperti dikutip Detik.com, Rabu (12/1/2022). Kombes Pol Djuhandani mengatakan, berdasarkan pengakuan para pelaku setidaknya ada lima Kantor PT Pos yang sempat disatroni komplotan perampok tersebut. Kelimanya berada di Kabupaten Brebes, Tegal, Pekalongan, Magelang, dan Kota Tegal. Berdasarkan keterangan pelaku, kantor pos menjadi target sasaran karena dianggap mudah dibobol. Selain itu, kantor pos juga diduga menyimpan banyak uang. “Komplotan ini mengambil berbagai barang, termasuk baterai di menara BTS,” jelas Kombes Pol Djuhandani. Baca: Berantas Perdagangan Satwa, Kapolda dan Wakapolda Jateng Terima Penghargaan Adapun modus yang digunakan pelaku adalah merusak pintu target dan menggasak seluruh harta di dalamnya. Meski begitu, keempat tersangka itu memiliki peran masing-masing. MJ berperan sebagai pengangkut hasil barang curian ke dalam mobil. Adapun AH berperan mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian. Sedangkan AP berperan sebagai penyedia jasa transportasi dan berjaga di dalam mobil untuk mengawasi situasi. Sementara SM bertugas membuka jalan dengan memotong kawat duri dan merusak pintu. Baca: Selebgram Digerebek Polda Jateng saat Berhubungan Badan "Sedangkan pelaku ES yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO) mendapat tugas sebagai perusak pintu dan menjalankan aksi pembobolan brankas," kata Djuhandani. Akibat perbuatannya, para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 dengan ancaman penjara 7 tahun.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar