Jumat, 29 Maret 2024

Isi DRH, 793 P3K di Grobogan Tunggu Verifikasi

Saiful Anwar
Selasa, 11 Januari 2022 21:23:17
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada BKPPD Grobogan Tri Agung di kantornya, Selasa (11/1/2022). (Murianews/Saiful Anwar).
[caption id="attachment_264519" align="alignleft" width="1280"]Isi DRH, 793 P3K Guru di Grobogan Tunggu Verifikasi Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada BKPPD Grobogan Tri Agung di kantornya, Selasa (11/1/2022). (Murianews/Saiful Anwar).[/caption] MURIANEWS, Grobogan – Sebanyak 793 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Grobogan telah menyelesaikan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) per Senin (10/1/2022). Hasil unggahan para peserta itu nanti diverifikasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan hingga akhir bulan ini. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai pada BKPPD Grobogan Tri Agung mengungkapkan, pengisian data DRH untuk seleksi kali ini bisa dilakukan peserta secara mandiri. Hal itu berbeda dengan seleksi sebelumnya yang dilakukan BKPPD. Baca juga: Pati Usulkan 1.890 P3K Formasi Guru ke Pusat “Untuk tahap pemberkasan ini, di daerah masing-masing, paling lambat 10 Januari. Tahun ini peserta harus mengunggah berkas sendiri, tapi tetap harus diverifikasi BKPPD,” kata Tri Agung, Selasa (11/1/2022). Lebih lanjut, Tri Agung menambahkan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan sosialisasi terhadap para peserta P3K yang dinyatakan lolos tahap pertama itu. Karena banyaknya peserta, sosialisasi dilakukan via zoom dan juga diunggah di Youtube. Dia menjabarkan, ada beberapa berkas yang harus diunggah para peserta. Berkas-berkas tersebut yakni surat keterangan sehat jasmani dan sehat rohani, bebas narkoba, dan surat keterangan catatan kriminal (SKCK). Dalam verifikasi yang dilakukan BKPPD tersebut, ada beberapa hal yang mungkin terjadi. Tri Agung memaparkan, verifikasi yang dilakukan yakni apakah dokumen yang diunggah sesuai dengan yang disyararatkan atau tidak. “Bisa jadi peserta ini salah kolom. Harusnya di kolom surat bebas narkoba, malah diunggah di kolom SKCK. Hal-hal seperti ini yang perlu kami cek,” paparnya. Bagi peserta yang salah unggah dokumen tidak akan menggugurkan status kelolosannya. Para peserta itu akan dipanggil ke BKPPD untuk menyesuaikan data yang mesti diunggah, sehingga, nantinya dapat sesuai dengan syarat pengangatkan sebagai P3K. “Berkasnya tetap dianggap lengkap. Nanti hanya peserta yang bersangkutan (yang salah unggah data, Red) kami undang untuk membenarkan,” tukasnya.   Reporter: Saiful Anwar Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar