Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Akan Ajukan Banding

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Instagram Nia Ramadhani)
MURIANEWS, Jakarta- Artis Nia Ramadhani bersama dengan suaminya Anindra Ardiansyah Bakrie dan supirnya Zen Vivanto, akan mengajukan banding usai divonis 1 tahun penjara dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Para terdakwa dalam hal ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami ajukan banding,” ujar Ardi di hadapan majelis hakim, PN Jakarta Pusat suai mendengar amar putusan sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (11/1/2022).
Baca: Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Justru Divonis 1 Tahun Penjara
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk pikir-pikir.
Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan 12 Bulan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Namun, majelis Hakim memberikan putusan berupa vonis 1 tahun penjara. Vonis tersebut lebih berat dari pada tuntutan JPU.
Dalam putusannya, hakim menilai para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban penyalahguna narkotika sehingga harus dihukum penjara, bukan dengan rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
Baca: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
“Para terdakwa bukan merupakan pecandu dan atau korban narkotika yang wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sebagaimana Pasal 54 UU 35/2009 tentang Narkotika,” ucap hakim.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: CNNIndonesia.com