Tuntutan 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Justru Divonis 1 Tahun Penjara

foto: cnnindonesia.com
MURIANEWS, Jakarta- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) Muhammad Damis, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Pusat sangat mengejutkan. Paslanya, Nia Ramadhani yang sebelumnya dituntut 12 Bulan rehabilitasi oleh Jaksa penuntut Umum (JPU), tetapi justru divonis 1 tahun pernjara.
“Mengadili, satu menyatakan terdakwa satu Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie dan terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie telah terbukti secara sah menyalahgunakan narkoba golongan satu secara bersama-sama,” ujar majelis hakim dalam sidang.
Sebelumnya, pada kamis (23/12/2021) JPU meyakini bahwa Nia Ramadhani beserta suami dan supirnya itu melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca: Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara
“Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan,” lanjut jaksa.
Namun, dalam amar putusan Majelis Hakim, tiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: Meski Direhabilitasi, Polisi Tegaskan Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Lanjut
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ujar ketua majelis Hakim, Selasa (11/1/2022).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Detik.com
CNNIndonesia.com