Kamis, 28 Maret 2024

Aniaya Temannya, Dua Pria Kudus Diamankan Polisi

Vega Ma'arijil Ula
Senin, 10 Januari 2022 12:03:52
Ilustrasi
[caption id="attachment_120384" align="alignleft" width="859"]Rampas HP dan Aniaya Temannya, Dua Pria Kudus Diamankan Polisi Ilustrasi penyeroyokan[/caption] MURIANEWS, Kudus – Aksi kriminalitas kembali terjadi di Kabupaten Kudus. Kali ini, dua orang pria asal kudus nekat merampas handphone dan menganiaya temannya sendiri. Dua pelaku sendiri sudah diamankan Sat Reskrim Polres Kudus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ironisnya, dua pelaku masih di bawah umur, yakni NI (16), waga Kecamatan Bae dan DA (16) warga Kecamatan Jati. Adapun korban bernama Bambang Susanto (24) warga Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus. Kini, korban masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Kabupaten Kudus. Kasat Reskrim Polres Kudus, AKP Agustinus David mengatakan peristiwa penganiayaan dan perampasan itu terjadi pada Jumat (7/1/2022). Saat itu, sekitar pukul 02.00, korban dan dua orang pelaku sedang nongkrong di pinggir Sungai Peceho, Desa Mejobo, Kecamatan Mejobo. Baca juga: Hasil Autopsi Korban Pengeroyokan di Tengguli Jepara Keluar, Berikut Faktanya Kedua pelaku diketahui sempat minum-minuman keras bersama korban. Tiba-tiba pelaku mengambil HP milik korban dan memukulinya. Setelah puas, kedua pelaku meninggalkan korban seorang diri. “Korban sempat pulang meski mengalami luka akibat penganiayaan itu. Pada kakaknya, korban sempat berbohong kalau luka yang didapatkannya itu karena kecelakaan,” kata AKP Agustinus David. Melihat kondisi korban yang penuh luka di kepala dan punggung akibat penganiayaan itu, sang kakak Muhammad Kusmiadi (27), membawanya ke rumah sakit. Sang kakak pun tak tinggal diam dan mencari penyebab yang sebenarnya. Tak lama, kakak korban mendapatkan informasi dari tetangganya, kalau korban dikeroyo dua orang di jembatan Sungai Peceho, Desa Mejobo. “Dari situ korban akhirnya menjelaskan peristiwa yang sebenarnya," terangnya. Mendengar cerita dari sang adik, kakak korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi. Mendapatkan laporan itu, Resmob Polres Kudus langsung melakukan penyelidikan. Tak lama, polisi mendapatkan informasi pelaku sedang berada di sekitar Jalan Pati-Rembang, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Mendapati informasi itu Polisi langsung melakukan pengejaran. “Kedua pelaku berhasil diamankan. Setelah dilakukan interogasi singkat benar pelaku telah melakukan pencurian sekaligus pengeroyokan terhadap korban menggunakan kopel besi ikat pinggang serta merampas HP milik Korban,” ungkapnya. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kudus. Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 365 KUHP subs 170 KUHP.   Reporter: Vega Ma'arijil Ula Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar