Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

2021, DPRD Pati ‘Hanya’ Sahkan Sebelas Perda

2021 DPRD Pati Hanya Sahkan Sebelas Perda

Penandatanganan nota kesepakatan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2022. (MURIANEWS/Umar Hanafi)

MURIANEWS, Pati – Catatan kurang memuaskan didapatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati. Di mana, selama 2021, hanya mengesahkan sebelas peraturan daerah (perda) saja. Padahal, di tahun itu telah dicanangkan target sebesar 17 perda.

Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin mengaku belum tercapainya target itu lantaran terkendala pandemi Covid-19. Kondisi itu membuat kinerja anggota dewan tidak bisa maksimal.

Seperti diketahui, pada 2021 terjadi beberapa lonjakan kasus Covid di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Pati. Pemerintah pun menerapkan pembatasan secara ketat, salah satunya membatasi pertemuan yang mengundang banyak orang.

Ali berjanji di 2022 ini, Raperda yang diusulkan dapat disahkan menjadi Perda. “Tahun 2021. Terget 17 tercapai 11. Karena pandemi Covid-19. Kekurangannya kita masukkan di 2022,” ujar Ali kepada awak media di Gedung DPRD Kabupaten Pati.

Baca juga: Perda Disabilitas Kudus Ditarget Rampung Akhir Tahun

Pada tahun ini, pihaknya menargetkan mengesahkan 16 perda. Target ini dinaikkan setelah adanya Rapat Paripurna Perubahan Propemperda, Jumat (7/1/2022).

Sebelumnya, hanya menargetkan 13 Perda saja. Lalu, ada penambahan tiga Raperda yakni Raperda tentang perdagangan kaki lima, lalu Raperda tentang pariwisata dan Raperda tentang penambahan infrastruktur.

Ia pun yakin, target ini bisa pihaknya sah kan pada tahun ini. Mengigat, Raperda-Raperda ini dinilai sangat dibutuhkan masyarakat Bumi Mina Tani.

“Sebelumnya ada 13 manjadi 16. Tahun ini 16. Ada inisiatif dari DPRD. Baik dari Komisi D, C, B maupun Komisi A. Kemudian ada inisiatif dari Bapomperda. Ada juga dari Pemkab Pati,” tandasnya.

 

Reporter: Umar Hanafi
Editor: Zulkifli Fahmi

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.