Kamis, 28 Maret 2024

Pemilik Bangunan LI Pati Minta Ganti Rugi

Umar Hanafi
Jumat, 7 Januari 2022 16:41:18
Salah satu gang Lokalisasi LI Pati di Kecamatan Margorejo yang akan dibongkar bangunannya oleh Pemkab Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)
[caption id="attachment_263349" align="alignleft" width="1280"]Pemilik Bangunan LI Pati Minta Ganti Rugi Salah satu gang Lokalisasi LI Pati di Kecamatan Margorejo yang akan dibongkar bangunannya oleh Pemkab Pati. (MURIANEWS/Umar Hanafi)[/caption] MURIANEWS, Pati – Bangunan lokalisasi di Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) akan dirobohkan oleh Pemkab Pati. Para Pemilik pun meminta biaya ganti rugi sebagai konpensasi pembongkaran itu. Mereka tak ingin merugi jika pemerintah tetap bersikukuh merobohkan aset yang dimilikinya itu. Para pemilik bangunan itu pun meminta ganti rugi yang sepadan. Ketua Payuguban LI, Mastur mengatakan ketetapan para pemilik bangunan di sana telah bulat, yakni tak akan membongkar bangunannya sendiri. Sebab, proses pembongkaran sendiri membutuhkan biaya. “Mosok mbangun-mbangun dewe, bongkar-bongkar dewe, kan ndak mungkin (masak, bangun-bangun sendiri, bongkar-bongkar sendiri, kan tidak mungkin). Bangun kan juga ada modal dan dananya masak dirobohkan," ujar Mastur saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (7/1/2022). Baca juga: Nasib Bangunan LI Pati Setelah Dikosongkan Ketika ditanya berapa ganti rugi yang diminta, ia tidak menjawab secara pasti. Namun, ia menyebut itu sesuai kondisi bangunan. “Kalau dirubuhkan monggo, tapi ya harus ada ganti rugi.  Tergantung tipe rumahnya. Kan ada yang tingkat ada yang biasa,” tutur dia. Hal yang sama juga diungkapkan pemilik bangunan lainnya, Ridwan saat ditemui di LI. Lelaki yang mempunyai dua bangunan di LI ini akan melakukan langkah hukum bila perobohan jadi dilakukan. “Ndak mau merobohkan sendiri, mas. Biar saja dirobohkan. Saya punya sertifikatnya. Ini lahan permukiman. Bukan lahan pertanian,” ujar dia sambil menunjukkan sertifikat tanah. Pemkab Pati sendiri beralasan perobohan ini perlu dilakukan mengugat lahan LI yang terletak di belakang Pasar Hewan, Kecamatan Margorejo ini termasuk lahan hijau. Banyak rumah dinilai tidak mempunyai IMB. “Soal IMB kan bisa menyusul,” tandas Ridwan. Sebelumnya, Pemkab Pati telah melayangkan surat terkait perobohan bangunan kepada pemilik lahan dan bangunan di eks lokalisasi yang terletak di Kecamatan Margorejo ini. Surat ini diberikan kepada perwakilan pemilik bangunan dan lahan pada 1 Januari 2022 lalu di Kantor Kecamatan setempat. Kepada para pemilik bangunan, Pemkab meminta agar merobohkan sendiri. Bila sampai tanggal 30 Januari 2022 tidak digubris, Pemkab akan merobohkan paksa. Reporter: Umar Hanafi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar