Kamis, 28 Maret 2024

Cegah Korupsi, Kejari Kudus Upayakan Ini

Murianews
Kamis, 6 Januari 2022 11:43:59
Kejaksaan Negeri Kudus memberikan pengetahuan wawasan hukum untuk siswa SMP di Kudus. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_246095" align="alignleft" width="1280"]Cegah Korupsi, Kejari Kudus Tingkatkan Penyuluhan di Sekolah dan Desa Kejaksaan Negeri Kudus memberikan pengetahuan wawasan hukum untuk siswa SMP di Kudus, tahun lalu. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Upaya pencegahan Korupsi di Kudus terus ditingkatkan. Salah satunya dengan memberikan penyuluhan di sekolah-sekolah hingga di tingkat desa. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kudus, Sarwanto mengatakan edukasi hukum di masyarakat perlu ditingkatkan. Salah satunya, memberikan penyuluhan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah. Program Jaksa Masuk Sekolah ini diisi oleh jaksa yang sering melakukan penuntutan terhadap terdakwa di pengadilan. Jaksa-jaksa inilah yang akan memberikan edukasi ke beberapa sekolah di Kudus. “Jaksa masuk sekolah ini sudah kami lakukan rutin setiap tahun‎. Tahun 2021 lalu ada enam kegiatan, tahun 2022 ini diagendakan lima sekolah,” katanya Kamis (6/1/2022). Baca juga: Datangi Sekolah, Jaksa Kudus Ajari Siswa SMP Melek Hukum Sarwanto mengatakan, kegiatan jaksa masuk sekolah dilaksanakan paling lambat di bulan Maret 2022. Meski begitu, dia memprediksi bisa lebih cepat sebelum Maret 2022. ‎”Ini kami sudah bersurat ke sekolahan, kemungkinan bisa dimulai lebih awal,” sambungnya. Menurutnya, ada lima sekolah yang akan disasar. Terdiri dari SMA1 Jekulo, SMA 2 Bae, SMA 1 Bae, SMA 2 Kudus, dan MAN 1 Kudus. Baca juga: Jaksa Masuk Sekolah, Cara Kejari Pati Ajak Siswa Melek UU ITE Selain melakukan penyuluhan hukum ke sekolah, pihaknya juga memberikan edukasi ke beberapa desa. Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Ardian berupaya agar kepala desa dapat menggunakan dana desa sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu di tahun 2022 ini pihaknya juga akan berencana akan melakukan penyuluhan ke l‎ima desa. Yakni di Desa Piji, Colo, Kajar, Dukuh Waringin, dan Samirejo‎. “Kami juga sudah melakukan pengamanan PAW (pemilihan antar waktu) di desa dan semua berjalan lancar tidak ada indikasi kecurangan,” terangnya. Diketahui sepanjang 2021 pihaknya melaksanakan empat kegiatan penyelidikan tipikor dan satu kegiatan penyidikan tipikor. Sedangkan tindak pidana khusus yang dilimpahkan ke Kejari Kudus yakni ada tujuh perkara cukai dan dua perkara tipikor. “Yang sudah dieksekusi bidang pidana khusus ada empat perkara cukai, dan tiga perkara tipikor,” imbuhnya.   Reporter: Vega Ma’arijil Ula Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar