Jumat, 29 Maret 2024

634.123 Warga Kudus Sudah Rekam e-KTP

Anggara Jiwandhana
Senin, 3 Januari 2022 10:05:15
Sejumlah warga mengurus data adminduk secara tatap muka yang sudah mulai berlangsung di Disdukcapil Kudus (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
    [caption id="attachment_261975" align="alignleft" width="1024"]634.123 Warga Kudus Sudah Rekam e-KTP Sejumlah warga Kudus mengurus data adminduk secara tatap muka yang sudah mulai berlangsung di Disdukcapil Kudus, Senin (3/1/2022).(MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption]     MURIANEWS, Kudus - Sebanyak 634.123 warga Kudus sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data itu dicatat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus selama 2021. Jumlah tersebut, diklaim sudah melebihi 98 persen lebih dari jumlah warga yang wajib ber-KTP. Yakni sebanyak 645.123 orang. Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno menyampaikan hal tersebut. “Untuk jumlah warga Kudus sendiri saat ini mencapai 866.548 orang,” kata Putut, Senin (3/1/2022). Putut mengatakan, salah satu cara untuk mencapai capaian tersebut adalah dengan pelayanan jemput bola. Yakni dengan mengoperasikan tim perekamanan lengkap dengan mobil perekamnya. “Petugas kami juga membawa kendaraan roda dua untuk melakukan perekaman di daerah terpencil,” imbuhnya. Baca juga: Pemohon KTP dan KK di Kudus Membeludak Setelah Corona Landai Pada tahun 2022 sendiri, imbuh dia, Disdukcapil juga membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Yakni melalui alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. “Masyarakat bisa mengakses pelayanan adminduk seperti pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP,” tambahnya. Hanya, khusus untuk perekaman KTP, pemohon harus datang ke kantor. Mengingat ada sejumlah proses yang harus dilalui pemohon.“Khusus untuk KTP, tetap harus datang karena ada pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik,” pungkas Putut. Untuk jumlah warga yang belum perekaman sendiri ada sebanyak 10.157 orang yang tersebar di sembilan kecamatan. Jumlah tertinggi warga yang belum perekaman di Kecamatan Gebog mencapai 1.832 orang, sedangkan paling sedikit di Kecamatan Kota Kudus hanya 839 orang.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar