Kamis, 28 Maret 2024

4.000 Bidang Tanah di Jepara Belum Bersertifikat

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 31 Desember 2021 14:17:19
Sebanyak 616 buah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara kepada Bupati Dian Kristiandi, Jumat (31/12/2021) di Ruang Video Conference, Setda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_261660" align="alignleft" width="1599"]4.000 Bidang Tanah di Jepara Belum Bersertifikat Sebanyak 616 buah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara kepada Bupati Dian Kristiandi, Jumat (31/12/2021) di Ruang Video Conference, Setda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara menyebut ada 4.000 bidang tanah yang belum bersertifikat. Proses sertifikasi bidang tanah tersebut masih dalam proses. Kepala BPKAD Jepara Ronji mengatakan, pihaknya menargetkan proses sertifikasi empat ribu bidang tanah tersebut selesai pada 2023 mendatang. “Dalam dua tahun mendatang kami targetkan selesai disertifikatkan. Pada 2022 sekitar dua ribu, sisanya diselesaikan tahun berikutnya,” jelas Roni. Meski begitu, saat ini pihaknya telah melebihi target dalam proses sertifikasi bidang tanah. Yakni, ada sebanyak 1.186 bidang tanah yang disertifikatkan. Roni menjelaskan, semua sertifikat yang sudah jadi tersebut, sudah diserahkan ke Pemkab Jepara. Pada November 2021, ada 570 sertifikat bidang tanah yang diserahkan ke Pemkab Jepara. Sisanya, sebanyak 616 buah diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara kepada Bupati Dian Kristiandi, Jumat (31/12/2021) di Ruang Video Conference, Setda Jepara. Baca juga: 18 Ribu Tanah di Kudus Ditargetkan Bersertifikat Pada 2022 “Alhamdulilah realisasinya tahun ini melebihi target yang ditentukan. Sepanjang sejarah, baru tahun ini aset Pemkab yang disertifikatkan sebanyak ini,” kata Ronji. Bupati Jepara Dian Kristiandi pensertifikatan ini menjadi bentuk komitmen Pemkab Jepara dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih. Diantaranya tertib secara administratif menjadi pijakan utama dengan pensertifikatan aset tersebut. Baca juga: 900 Bidang Tanah Milik Pemkab Kudus Bakal Disertifikatkan Pakai PTSL “Saya mengapresiasi kerja keras semua pihak atas pensertifikatan tanah milik Pemkab ini, baik dari jajaran Pemkab maupun Kantor Pertanahan yang telah meyelesaikan ini dengan baik. Sinergi ini harus terus dipertahankan,” kata Bupati Andi. Bupati menambahkan, Pemkab Jepara masih membutuhkan kerjasama dan bantuan dari Kantor Pertanahan sebab belum semua tanah atau aset milik Pemkab memiliki sertifikat. Pensertifikatan ini, lanjut Andi, sangat penting demi kejelasan statusnya. Hal ini agar di kemudian hari tidak ada lagi penyerobotan tanah atau asset milik pemerintah. “Kita juga terus mendorong pemerintah desa maupun masyarakat untuk segera mensertifikatkan tanahnya agar ada kejelasan dan tidak ada keragu-raguan dari asset yang dimiliki,” tegas Andi.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar