Jumat, 29 Maret 2024

Kades di Pati Karaoke Bareng PK, Terancam Diberhentikan Sementara

Cholis Anwar
Kamis, 30 Desember 2021 15:47:40
Ilustrasi
[caption id="attachment_78201" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi karaoke[/caption] MURIANEWS, Pati - Empat kepala desa (kades) yang kedapatan ngeroom di Hotel 99 bersama dengan pemandu karaoke (PK), terancam diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, karena situasi PPKM, yang para kades itu juga didenda masing-masing Rp 2 juta per orang. Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pati Imam Kartiko mengatakan, pada Rabu (29/12/2021) kemarin, empat kades tersebut telah dipanggil. Disebutkan, mereka mengakui bahwa telah karaoke bersama PK tersebut. "Mereka mengaku melakukan hal itu (karaoke). Mereka berada di tempat itu mulai pukul 19.00-21.00 WIB, kemudian kami BAP, kemudian kami naikkan ke Pak Bupati (Haryanto)," katanya, Kamis (30/12/2021). Dia menyebut, dalam Peraturan Bupati (Perbup) Pati Nomor 56 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Pemerintah Desa, atas kasus yang dilanggar oleh kades tersebut masuk dalam disiplin sedang. "Hukumannya pemberhentian sementara dan atau penundaan penyaluran siltap (penghasilan tetap) selama tiga bulan," terangnya. Baca: Empat Kades di Pati Kedapatan Asyik Ngeroom Bareng PK Menurutnya, hukuman itu memang belum diterapkan, lantaran masih menunggu keputusan final dari Bupati Pati. Sementara pemberhentian sementara dan penundaan penyaluran siltap itu, sifatnya masih sebatas ancaman. Baca: Kades di Pati yang Viral Karaoke Bareng PK Didenda Rp 2 Juta Sementara Kasatpol PP Pati Sugiyono mengatakan, berdasar pengakuan dari pengelola karaoke di Hotel 99, para kades itu yang berinisiatif untuk membuka room. Termasuk mengundang PK untuk menemani bernyanyi. "Akanya ada ulang tahun dari salah satu kades," tutupnya. Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar