Jumat, 29 Maret 2024

7 Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Demak Diancam 15 Tahun Penjara

Supriyadi
Rabu, 29 Desember 2021 19:14:29
Tujuh tersangka dihadirkan Polres Demak saat jumpa pers pengedar uang palsu di Demak. (Humas Polres Demak)
[caption id="attachment_261319" align="alignleft" width="880"] Tujuh tersangka dihadirkan Polres Demak saat jumpa pers pengedar uang palsu di Demak. (Humas Polres Demak)[/caption] MURIANEWS, Demak – Tujuh orang komplotan pembuat dan pengedar uang palsu di Demak terancam 15 tahun penjara. Hal itu setelah mereka dijerat Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, terungkapnya komplotan ini berawal daru pengembangan dari penangkapan tersangka pengeroyokan dan pembunuhan balita di Demak, Rabu (22/12/2021) lalu. Dari situ, ternyata diketahui ada peredaran uang palsu yang terjadi di Demak. "Penangkapan pertama berhasil mengamankan MN, MK, MS dan MRR dengan barang bukti 1 set komputer, 2 laptop, 8 tinta printer, 1 mesin press laminating, 1 kardus glitter, 1 kertas duslak, 5 penggaris, serta 3 pisau kater," kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres, Rabu (29/12/2021) Setelah itu petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menemukan tersangka lain di Kendal, berinisial WK, ST dan MSJ yang berperan sebagai pelanggan atau reseller dari kelompok tersangka MN Dari penangkapan WK, ST dan MSJ, petugas berhasil menyita barang bukti 1 mesin laminating, 1 kaca, 1 lem kertas, 3 printer, 5 kertas duslak, 1 pisau kater, 50 lembar bukti jasa kirim paket, 50 lembar print dua sisi gambar uang 50 ribuan, serta 8 lembar uang palsu 50 ribuan "Para pelaku menyewa rumah kontrakan untuk kegiatan produksi uang palsu pecahan 50 ribu dengan saling membagi tugas," terangnya. Kapolres menambahkan, pelaku mengaku sudah menjalankan kegiatan produksi uang palsu setahun. Tak hanya itu, mereka juga sudah mencetak uang palsu lebih dari Rp 500 juta yang dipasarkan melalui media sosial Facebook. "Jadi total uang palsu yang sudah di produksi selama setahun sebesar Rp. 615 juta. Mereka menjual dengan sistem 1 berbanding 3, yang misalkan uang asli Rp 1 juta mendapatkan uang palsu Rp 3 juta," ungkapnya. Ketujuh tersangka kini ditahan Polres Demak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar