Jumat, 29 Maret 2024

KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjutak

Murianews
Rabu, 29 Desember 2021 16:00:46
Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_239330" align="alignleft" width="1280"]KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjutak Ilustrasi KPK. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan pejabat pemeriksa pajak Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak. Ia ditahan terkait suap pemeriksaan pajak. Penetapan penahanan itu dilakukan pada Senin (27/12/2021). Alfred ditetapkan tersangka dalam perkara suap pemeriksaan pajak di Dirjen Pajak pada 2016-2017. Penetapan tersangka dilakukan sejak awal November 2021 lalu. Melansir Suara.com, penahanan terhadap Alfred berdasarkan proses pengembangan perkara dari yang menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani. Dua pejabat itu tengah menjalani sidang. “Ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status tersangka terhadap AS ( Alfred Simanjuntak),” kata Direktur Penyidikan KPK, Setyo Budianto di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dijelaskan, dalam kasus suap itu Alfred mendapat perintah atasannya Angin Prayitno Aji dan Dandan Ramdani yang memiliki jabatan paling tinggi. Saat itu, Alfred diminta untuk memeriksa tiga wajib pajak tiga perusahaan PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016; PT BPI (Bank Pan Indonesia) untuk tahun pajak tahun 2016; dan PT JB  tahun pajak tahun 2016 dan 2017. Baca juga: Kejati Telah Periksa 40 Saksi dalam Kasus Suap PDAM Kudus “Setiap wajib pajak diminta menyiapkan sejumlah uang untuk memperlancar proses perhitungan pajaknya dan juga nilai pajaknya pun dimodifikasi lebih rendah dari total keharusan kewajiban nilai pembayaran pajaknya,” ucap Setyo. Menurut Setyo, tersangka Alfred menerima dari pemotongan pajak tiga perusahaan itu mencapai SGD 626 ribu. “Dari seluruh uang yang diduga diterima oleh AS (Alfred Simanjuntak) bersama tim, AS diduga memperoleh sekitar sejumlah SGD 625 ribu,” kata Setyo Selain itu, KPK, kata Setyo juga tengah menelusuri sejumlah aset milik Alfred yang diduga didapatnya dari penerimaan suap pajak tersebut. “KPK terus berupaya melakukan aset tracing dan recovery atas penggunaan uang yang dinikmati oleh AS,” ucapnya. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, kata Setyo, Alfred dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Mulai 27 Desember 2021 sampai 15 Januari 2022. Ia, akan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Atas perbuatannya, tersangka Alfred dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana dan Pasal 12 B.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar