Jumat, 29 Maret 2024

Larang Perayaan Tahun Baru, Restoran di Bali Tutup Pukul 22.00

Murianews
Selasa, 28 Desember 2021 17:04:17
Gubernur Bali Wayan Koster. (Pemprov Bali)
[caption id="attachment_261058" align="alignleft" width="880"] Gubernur Bali I Wayan Koster. (Pemprov Bali)[/caption] MURIANEWS, Denpasar – Perayaan tahun baru di Bali tahun ini dipastikan tak akan seramai tahun-tahun sebelumnya. Pasalnya, Gubernur Bali I Wayan Koster melarang semua bentuk perayaan tahun baru yang menimbulkan kerumunan. Larangan tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 20 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru 2022 di Bali yang dikeluarkan, Sabtu (18/12/2021) lalu. Aturan selanjutnya, untuk jam operasional Mall/Pusat Perbelanjaan dan Rumah Makan/Restoran mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan pukul 22.00 WITA dengan pembatasan jumlah pengunjung tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total Mall/Pusat Perbelanjaan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. "Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," katanya seperti dikutip Suara.com. Untuk kegiatan di luar Kemeriahan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut yakni untuk kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton. Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang. "Edaran ini mulai berlaku pada hari Jumat, tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan hari Minggu (Redite Pon, Tambir), tanggal 2 Januari 2022," tutupnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar