Jumat, 29 Maret 2024

Pasien Omicron Lolos Karantina, Ini Penjelasan Menkes

Murianews
Senin, 27 Desember 2021 16:45:05
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Kemkes.go.id)
[caption id="attachment_259724" align="alignleft" width="744"]Pasien Omicron Lolos Karantina, Ini Penjelasan Menkes Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin. (Kemkes.go.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Seorang pasien Omicron dikabarkan lolos dari proses karantina saat tiba di Indonesia. Pasien itu merupakan seorang wanita yang baru datang dari Inggris. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konfrensi pres di kantor Kemendagri mengatakan perempuan tersebut saat dites pertama terkonfirmasi positif Covid19. Namun, yang bersangkutan kemudian meminta tes pembanding. Dalam tes pembanding itu kemudian keluar hasil negatif. “Memang boleh (mint ates pembanding), kemudian dites (hasilnya) negatif. Makanya dia minta keluar berdasarkan hasil tes yang negatif,” ujar Budi dikutip dari Tempo.co, Senin, (27/12/2021). Baca juga: Lockdown Skala Mikro Disiapkan Jika… Meski dibolehkan keluar, perempuan tadi tetap diminta melakukan karantina mandiri di rumahnya. Hanya saja, lima hari kemudian, hasil tes positif yang dites pemerintah terhadap perempuan tadi menunjukan jika ia terpapar Omicron. “Jadi ini kita kejar lagi yang bersangkutan kita tes lagi. Keluarganya dia di rumah juga. Alhamdulillah sudah negatif,” kata Budi. Meski begitu, Budi mengatakan kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah. Ia pun memutuskan mengubah aturan terkait testing bagi para pelaku perjalanan luar negeri yang baru pulang. “Aturannya kami akan ubah. Kalau tes 1 positif, tes 2 negatif, harus ada tes ketiga. Kalau tiga itu negatif artinya negatif, kalau positif ya dia harusnya positif," kata Budi. Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah kecolongan satu pasien positif Omicron yang baru pulang dari luar negeri. Pasien itu lolos dari karantina 10 hari di Wisma Atlet. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. “Dan ini kita harapkan tidak ada permintaan dispensasi lagi. Tidak ada. Permintaan dispensasi harus dengan alasan yang kuat dan diberikan, misalkan dokter karena ada hal urgen lainnya, tapi ada prosedurnya,” ungkapnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Tempo.co

Baca Juga

Komentar