Kamis, 28 Maret 2024

Mahfud MD: Surpres dan Naskah Revisi UU ITE di DPR

Murianews
Jumat, 24 Desember 2021 19:24:39
Mahfud MD saat menjadi pembicara di USM Semarang. (istimewa)
[caption id="attachment_159887" align="alignleft" width="720"]Mahfud MD: Surpres dan Naskah Revisi UU ITE Sudah di Tangan DPR Mahfud MD saat menjadi pembicara di USM Semarang. (istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Mahfud MD, Menko Polhukam mengatakan Surat Presiden (Surpres) agar RUU Perubahan kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (UU ITE) telah diserahkan ke DPR. Presiden telah menandatangani surat tersebut. Kemudian, Surpres itu telah diserahkan ke DPR pada 16 Desember 2021 lalu. Surpres No R-58/Pres/12/2021 tersebut berisikan permohonan segera pembahasan revisi UU ITE. Dalam Surpres juga telah dilengkapi dengan lampiran satu bundel naskah RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE. Surat juga meminta agar RUU ITE segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama. Melansi dari CNN Indonesia, dalam surat, Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informasi serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tersebut. Baca juga: Tersangka UU ITE Tak Ditahan Jika Minta Maaf, Begini Isi Lengkap SE Kapolri “Isi surat, selain menyampaikan RUU, juga agar RUU tersebut segera dibahas dalam sidang DPR guna mendapatkan persetujuan dengan prioritas utama,” katanya. Mahfud mengungkap, pemerintah telah sepakat untuk melalukan revisi terbatas pada empat pasal dalam RUU ITE. Empat pasal itu yakni, pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain revisi empat pasal itu, ada pula penambahan pasal baru di revisi UU ITE, yakni Pasal 45C. Sementara itu diketahui setelah Rapat Paripurna terakhir di 2021 pada 16 Desember lalu, DPR sedang menjalani masa reses hingga pertengahan Januari 2022.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar