Jumat, 29 Maret 2024

Duh, 1.576 Istri di Jepara Gugat Cerai Suaminya

Faqih Mansur Hidayat
Jumat, 24 Desember 2021 16:41:19
Ilustrasi. (Pixabay)
[caption id="attachment_161116" align="alignleft" width="720"] Ilustrasi. (Pixabay)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Sepanjang tahun 2021 ini, Pengadilan Agama (PA) banyak menangani kasus perceraian. Gugatan perceraian justru paling banyak muncul dari pihak perempuan. Kepala PA Jepara, Rifa’i, menyebut ada 2.072 kasus perceraian yang ia tangani selama tahun 2021 ini. Dari data itu, 1.576 perkara di antaranya berasal dari gugatan istri. Sedangkan, 496 perkara lainnya merupakan gugatan dari suami. “Tahun ini memang jumlahnya cukup banyak. Kalau yang dispensasi usia kawin ada 509 perkara,” kata Rifa’i, Jumat (24/12/2021). Terkait dengan tingginya angka perceraian, pihaknya mendapati sejumlah alasan yang melatarbelakangi hal itu. Ada 944 kasus perceraian yang disebabkan adanya perselisihan dan pertengkaran terus menerus. Kemudian sebanyak 846 perkara karena masalah ekonomi, dan ada 206 perceraian akibat salah satu pihak meninggalkan keluarga. Baca: Data Peserta Vaksinasi Masih Tercecer, Bupati Jepara Ngamuk Rifai menyampaikan, setiap perkara perceraiaan yang sudah inkrah selalu dikeluarkan akta cerai. Sampai 23 Desember 2021, pihak Pengadilan Agama sudah menerbitkan 3.052 akat. Jumlah ini lebih banyak karena ada akta cerai tahun lalu yang diterbitkan pada tahun ini. Mulai tahun depan, lanjut Rifai, pihak Pengadilan Agama sudah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Jepara. Kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat proses pencatatan data kependudukan.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar