Jumat, 29 Maret 2024

Penyelundup Sabu Ditangkap di Nunukan, Ini Pengakuannya

Murianews
Kamis, 16 Desember 2021 19:59:59
Foto Ilustrasi (MuriaNewsCom)
[caption id="attachment_232559" align="alignleft" width="1280"]Penyelundup Sabu Ditangkap di Nunukan, Ini Pengakuannya Ilustrasi narkoba. (google images)[/caption] MURIANEWS, Nunukan – Satresnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Malaysia dan hendak di bawa ke Sulawesi Selatan. Tiga perempuan yang mengaku sebagai kurir berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Satu dari tiga wanita ini ternyata masih berusia 15 tahun, yakni berinisial S. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RH dan HP sudah berusia Dewasa. Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengatakan tersangka S adalah anak putus sekolah dan nekat menjadi kurir sabu-sabu karena alasan ekonomi. Setiap tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 27 juta atau RM8.000 apabila barang bukti telah sampai kepada pemesannya. Melansir Suara.com, untuk kelabui petugas, barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram tersebut dibawa dengan cara dililitkan di dada dan perut masing-masing kurang lebih dua kilogram per orang. Tersangka "R" mengaku mengenal bandar berinisial "H" kurang lebih tiga bulan dan tiga kali lolos membawa ke Sulsel. Tersangka inisial "HP" sudah dua kali lolos dan inisial "S" mengaku baru pertama kali Ia menyebutkan ketiga wanita ini mengaku hanya kurir dimana ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel. Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Malaysia Ricky membeberkan hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga wanita hanya sebagai kurir saja atau suruhan oleh bandar atau pemilik barang bukti dan pemesannya yang berada di Sulsel. Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka. Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” ujarnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar