Jumat, 29 Maret 2024

Penyelundupan Sabu ke LP Kedungpane Kembali Digagalkan Petugas

Murianews
Kamis, 16 Desember 2021 12:59:17
Petugas menunjukkan narkotika yang berhasil diamankan saat diselundupkan ke LP Kedungpane dengan cara dilempar dari tembok terluar lapas. (Istimewa)
[caption id="attachment_258859" align="alignleft" width="887"] Petugas menunjukkan narkotika yang berhasil diamankan saat diselundupkan ke LP Kedungpane dengan cara dilempar dari tembok terluar lapas. (Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang -  Penyelundupan sabu seberat 18 gram ke Lapas Semarang atau akrab disebut LP Kedungpane dengan modus melempar dari tembok terluar lapas kembali digagalkan petugas. Pengagalan ini, bukan kali pertama di LP Kedungpane. Sebelumnya, Jumat (26/11/2021) lalu, petugas LP Kedungpane juga menggagalkan penyelundupan sabu dengan modus yang sama. Hasilnya, 152,17 gram sabu berhasil diamankan. Baca: Penyelundupan 152,17 Gram Sabu ke LP Kedungpane Digagalkan Petugas Kepala Lapas Semarang atau LP Kedungpane Supriyanto mengatakan, penggagalan kali ini berawal saat Petugas Komandan Jaga, M Roem hendak bertugas kontrol keliling (troling) secara berkala di area branggang belakang lapas, Rabu (15/12/2021) pukul 19.15 WIB. Area ini merupakan merupakan sekat tembok terluar lapas dengan blok dalam lapas. Saat itu, ia menemukan bungkusan bola tenis pada rumput semak-semak yang berada di area beranggang dekat pos 3. ”Dari situ, kami curiga bola tenis itu adalah sabu,” katanya, Kamis (16/12/2021). Baca: Lempar 12,83 Gram Sabu ke LP Kedungpane, Pemuda Semarang Diringkus Polisi Kalapas Semarang Supriyanto langsung berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan dan Polrestabes Semarang. Setelah diperiksa bungkusan dalam bola tenis adalah paket narkotika jenis sabu dan obat keras. “Setelah dibuka bungkusan itu berisi sabu seberat 18 gram dalam 4 klip dan 14 butir pil penenang. Barang tersebut dilempar dari luar tembok belakang Lapas dimasukkan ke dalam bola tenis dengan motif agar lemparan bisa jauh kedalam," jelas Kalapas. "Barang terlarang tersebut sudah kami serahkan kepada Polrestabes Semarang untuk dilakukan pengembangan kasusnya,” tambah Supriyanto.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar