Jumat, 29 Maret 2024

PKL Kudus Masih Boleh Jualan di Zona Larangan, Ini Alasannya

Anggara Jiwandhana
Rabu, 15 Desember 2021 16:15:17
Spanduk sosialisasi larangan membeli dagangan PKL di kawasan zona merah di Gor Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_258726" align="alignleft" width="1280"] Spanduk sosialisasi larangan membeli dagangan PKL di kawasan zona merah di Gor Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Pemeritah Kabupaten Kudus masih memberi kelongaran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di zona merah atau zona larangan PKL. Walaupun, sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Perda 11/2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Alasannya adalah karena Kota Kretek kini masih dalam masa pemulihan ekonomi. Sehingga untuk saat ini, PKL masih boleh berjualan di zona-zona merah. Pemkab sendiri, mengaku telah banyak mengevaluasi kebijakan tersebut. Hasilnya memang masih banyak yang melanggar. Namun karena alasan kemanusaiaan, Pemkab urung melakukan penindakan. “Pertumbuhan ekonomi di Kudus saat ini masih minus, kami beri toleransi sampai nanti pertumbuhan ekonomi sudah stabil,” kata Bupati Kudus HM Hartopo dalam jumpa pers di aula Dinas Perdagangan, Rabu (15/12/2021). Walau begitu, Hartopo berharap para PKL juga bisa mengikuti aturan yang ada. Seperti jam awal berdagang, hingga ketertiban supaya tidak mengganggu arus lalu lintas pengguna jalan. “Khususnya di Alun-Alun Simpang Tujuh nanti, kami harapkan bisa mematuhi aturan yang ada,” imbuhnya. Baca: Awas Kena Denda Beli Dagangan PKL di Kudus Ini Pihaknya pun akan menyiagakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ketika memang dirasa banyak yang membandel. Sehingga ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas tetap bisa berjalan beriringan. Diketahui, Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus mulai menyosialisasikan Perda Nomor 11 tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Zona merah PKL sendiri kini terdapat di 24 titik yang tersebar di area perkotaan maupun pinggiran. Di antaranya di area City Walk Jalan Sunan Kudus sisi selatan, Jalan Simpang Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Mulya, dan jalan R. Agil Kusumadya.   Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar