Jumat, 29 Maret 2024

Warga Penolak Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Geruduk PN Klaten

Murianews
Jumat, 10 Desember 2021 17:29:55
Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen saat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten untuk menyuarakan aspirasinya tentang uang ganti rugi tol Solo-Yogya, Jumat (10/12/2021). (Solopos.com)
[caption id="attachment_257806" align="alignleft" width="880"] Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen saat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten untuk menyuarakan aspirasinya tentang uang ganti rugi tol Solo-Yogya, Jumat (10/12/2021). (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Klaten – Sejumlah warga dari tiga desa, yakni Desa Pepe, Desa Manjungan, dan Desa Kahuman di Kecamatan Ngawen menggeruduk PN Klaten, Jumat (10/12/2021) pagi. Mereka mempertanyakan uang ganti rugi (UGR) bagi terdampak warga jalan tol Solo-Yogya yang dianggap tak sesuai keinginan warga. Para demonstran itu pun menyampaikan aspirasinya dengan berorasi. Selain itu, para demonstran juga membawa atribut demo. Di antara spanduk itu bertuliskan Jangan Tipu Kami; Ganti Rugi Tidak Sesuai; Tolak Ganti Rugi; Jika Aspirasi Kami Tidak Lagi Didengar Hanya Ada Satu Kata Lawan; Pak Hakim Beri Keadilan. Baca: Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten “Bapak-bapak penguasa di pengadilan, mohon jeritan warga kami untuk diperhatikan. Kami sudah sesuai prosedur. Uang sudah diterima, tapi putusan ditolak [tidak diterima PN Klaten],” kata Maryono, Ketua RT 024 di Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, di depan PN Klaten, Jumat (10/12/2021). Hal senada dijelaskan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dari Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, yakni Aryo Wibowo (31). Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja yang mengajukan gugatan perkara ke PN Klaten telah menyodorkan uang senilai Rp 1,7 juta.

Baca: Bikin Panik, Bus PO Sudiro Tiba-Tiba Terbakar di Tol Semarang-Solo

“Kami jam 21.00 WIB transfer uang. Tapi, tetap saja ditolak. Kalau ditolak kenapa tidak di awal. Saya sendiri kena jalan tol Solo-Jogja. Lahan seluas 430 meter persegi. Ada dua rumah dan satu bengkel mobil. Perkara yang saya ajukan ditolak [tidak diterima oleh PN Klaten],” katanya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar