Jumat, 29 Maret 2024

Tujuh Gugatan Uang Ganti Rugi Tol Solo-Yogya Tak Diterima PN Klaten

Murianews
Jumat, 10 Desember 2021 16:59:23
Ilustrasi
[caption id="attachment_111945" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Klaten – Tujuh gugatan perkara keberatan uang ganti rugi yang dilayangkan warga Klaten ke PN setempat tak diterima. Alasannya, gugatan tersebut tidak memenuhi syarat formil. Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya mengatakan, syarat formil yang tidak terpenuhi memang beragam. Yakni mulai terlambat mendaftarkan ke PN Klaten dan kekurangan syarat-syarat yang kurang dari pemohon. Rudi pun menegaskan, majelis hakim selalu menjalankan tugas secara profesional. Dalam menjalankan tugasnya, majelis hakim memedomani Peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. “Sesuai peraturan itu, kami harus merampungkan persidangan maksimal 30 hari. Yang perlu diketahui, putusan majelis hakim tidak menolak. Tapi, tidak dapat menerima. Kalau ditolak itu kan tidak bisa membuktikan saat persidangan. Yang ini tidak dapat menerima karena tidak terpenuhinya syarat formil [dari pemohon],” katanya seperti dikutip Solopos.com. Baca: Kecelakaan Maut di Tol Solo-Ngawi, 1 Meninggal dan 4 Orang Luka Sejauh ini, perkara gugatan perkara yang telah didaftarkan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di PN Klaten mencapai kurang lebih 34 perkara. Jumlah tersebut termasuk tujuh gugatan yang tidak diterima. Sementara itu, berdasarkan informasi, 30-an gugatan perkara itu berasal dari warga di Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamatan Ngawen. Mereka menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pertengahan November 2021 lantaran ganti rugi dinilai terlalu kecil. Baca: Ganti Rugi Belum Kelar, Warga Klinggen Boyolali Tolak Pembangunan Tol Solo-Yogya Belakangan diketahui, para penggugat juga berasal dari Desa Kahuman, Kecamatan Ngawen. Puluhan warga tersebut mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Yogya. Baca: Proyek Tol Solo-Yogya di Klaten Terjang Pemakaman Umum, 124 Makam Siap Dipindah   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar