[caption id="attachment_257325" align="alignleft" width="1280"] Bupati Pati Haryanto. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption]
MURIANEWS, Pati - Bupati Pati Haryanto menegaskan, selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) semua aparatur sipil negara (ASN) di Pati tidak diperbolehkan untuk bepergian, dan liburan di luar daerah.
ASN diperbolehkan bepergian jika ada beberapa hal yang memang mendesak, ataupun dinas dengan izin dari pimpinan.
"Kalau ada alasan penting, baru kami berikan izin," katanya, Rabu (8/12/2021).
Larangan bepergian bagi ASN itu akan dimulai pada 20 Desember hingga 2 Januari 2022. Apabila diketahui ada yang melanggar, maka pihaknya akan memberlakukan sanksi.
"Sanksinya adalah sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis dan tahapan-tahapan yang lainnya," terang Haryanto.
Baca: PPKM Level 3 Nataru Batal, Larangan Cuti ASN Lanjut
Karena itu, Haryanto meminta agar semua ASN yang ada di Bumi Mina Tani ini patuh dengan larangan libur Nataru tersebut. Apalagi, selama ini mereka diakui juga sudah cukup patuh.
"Birokrasi itu kan patuh pada regulasi. Regulasinya bagaimana, itu yang harus ditaati," imbuhnya.
Baca: Bukan Ribuan, Ternyata Dua ASN di Pati yang Terima Bansos
Reporter: Cholis Anwar
Editor: Ali Muntoha