Kamis, 28 Maret 2024

Biadab! Guru Perkosa 14 Santri Pesantren Bandung

Murianews
Rabu, 8 Desember 2021 16:52:01
Ilustrasi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"]Biadab! Guru Perkosa 14 Santri Pesantren Bandung Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Bandung – Aksi biadab dilakukan seorang guru salah satu pesantren di Bandung. Ia memperkosa 14 santriwati. Bahkan, empat diantaranya telah melahirkan. Kasus itu sendiri sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup. Baca juga: Dugaan Pemerkosaan Bripda Randy Masih Didalami Melansir Detikcom, dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Kejaksaan Negeri Bandung Agus Muljoko, aksi biadab pelaku dilakukan dalam rentang waktu 2016-2021. “Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan itu, Rabu (8/12/2021). Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pemerkosaan Pemuda Banyuwangi Masih dalam surat dakwaan yang diterima, total korban mencapai 14 orang. Mereka semua merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik pelaku, HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. Akibat ulah biadab pelaku itu membuat empat santriwati hamil dan sudah melahirkan. “Ada empat anak korban yang hamil,” ucap Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi. Agus mengatakan keempat anak yang hamil tersebut saat ini sudah melahirkan. Saat sidang saksi digelar kemarin, posisi anak korban yang hamil sudah melahirkan. “Yang hamil sudah melahirkan semua,” tutur dia. “Bahkan salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa,” kata dia menambahkan. Dalam dakwaannya, Jaksa mendakwa HW dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar