Jumat, 29 Maret 2024

Kronologi Mobil Warga Kudus Ditarik DC Hingga Berujung Gugatan

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 8 Desember 2021 15:10:48
Pemilik mobil menunggu jadwal mediasi kasus penarikan paksa oleh debt collector di Pengadilan Negeri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_257275" align="alignleft" width="1280"] Pemilik mobil menunggu jadwal mediasi kasus penarikan paksa oleh debt collector di Pengadilan Negeri Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Mobil Toyota Yarus milik warga Kudus bernama Muhammad Assiry (43) ditarik paksa oleh debt collector (DC) dari perusahaan leasing. Ujungnya, Muhammad Assiry melawan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Perusahaan pembiayaan yang digugat yakni PT Rajawali Dame Perkasa (tergugat I) dan PT BCA Finance sebagai tergugat dua, ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus. Gugatan tersebut dilayangkan setelah mobilnya diberhentikan dan diambil paksa oleh DC dari PT Rajawali sebanyak delapan orang berbadan kekar di Jalan Tol Kaligawe Semarang, pada 29 September 2021 lalu. Kuasa Hukum Penggugat Kusnan Cindhunata, saat kejadian kliennya tersebut bersama dan ketiga anaknya pergi ke Semarang. Namun saat lewat jalan tol dari pintuk masuk tol Kaligawe, tiba-tiba di perjalanan diberhentikan dan dihadang oleh tiga mobil. "Ada sekitar delapan orang yang turun dari mobil, kemudian salah seorang mendekat dan menanyakan soal surat mobil yang dibawa klien kami," katanya, Rabu (8/12/2021). Baca: Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Warga Kudus Gugat ke Pengadilan Ia menjelaskan, setelah diberhentikan dan diambil paksa, kliennya kemudian diajak ke BCA Finance Cabang Semarang. Saat itu, STNK kliennya juga diminta oleh DC (PT Rajawali Dame Perkasa,red). "Sesampainya di kantor pihak BCA Finance baru menjelaskan bahwa ada tunggakan angsuran dan menunjukkan surat kuasa atas penghadangan tersebut," ucapnya. Menurutnya, kliennya juga dipaksa menandatangani berita acara penyerahan kendaraan dan menyerahkan kunci kendaraanya. Namun saat itu, kliennya tidak mau dan meminta izin untuk membawa mobilnya pulang. "Pihak klien kami minta izin untuk membawa pulang mobil dan menyelesaikan permasalahan di BCA Finance Cabang Kudus keesokan harinya. Tapi permintaan itu ditolak dari kedua pihak perusahaan,” ujarnya. Baca: Rampas Motor di Karanganyar, Dua Debt Collector asal Sragen Diringkus Polisi Akhirnya kliennya memutuskan untuk pulang, dan kembali ke lokasi tersebut keesokan harinya untuk menyelesaikan permasalahan. Namun keesokan harinya saat penggugat datang, mobil tersebut sudah diderek dan dibawa ke Polrestabes Semarang agar tidak diambil penggugat. "Setelah itu kami memadatangi Polrestabes Semarang dan mengonfirmasi keberadaan mobil klien kami. Tapi pihak Polrestabes Semarang tidak tahu menahu dan menyatakan tidak ada hubungan hukum serta tidak melakukan pengamanan mobil penggugat," jelasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar