Selasa, 19 Maret 2024

Kartu JKN PBI Nonaktif? Begini Cara Aktivasinya

Cholis Anwar
Selasa, 7 Desember 2021 16:23:26
Kartu BPJS Kesehatan. (Murianews/Vega Ma'arijil Ula)
[caption id="attachment_199571" align="alignleft" width="1280"] Kartu BPJS Kesehatan. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption] MURIANEWS, Pati - Sebanyak 4.910 pemegang kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Pati, saat ini dinyatakan nonaktif. Penonaktifan itu lantaran ada beberapa data yang diduga ganda, tidak sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pindah segmen. Karena itu, masyarakat yang mempunyai JKN PBI seyogyanya melakukan pengecekan secara berkala, apakah kartu yang dipegang masih aktif atau nonaktif. Kepala Seksi Lanjamsos pada Dinsos Pati Heny Asih mengatakan, ada beberapa syarat untuk melakukan pengaktifan. Yakni yang bersangkutan bisa datang langsung ke Dinsos. "Bisa datang ke Dinsos, nanti kami bantu. Tapi harus membawa beberapa persyaratan," katanya, Selasa (7/12/2021). Adapun persyaratanya adalah membawa fotocopy kartu keluarga (KK) sebanyak dua lembar, fotocpy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak dua lembar. Fotocopy Kartu Indonesia Sehat (KIS) sebanyak dua lembar. Kemudian, selanjutnya adalah membawa surat keterangan tidak mampu dari desa. Yang terpenting, data pemohon sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). "Kalau belum masuk DTKS, maka tidak bisa dilakukan pengaktifan, karena data harus masuk DTKS dulu," ujarnya. Baca: Puluhan Ribu Penerima PBI JKN di Pati Dinonaktifkan Baru setelah itu, pemohon bisa minta surat pengantar dari desa untuk aktivasi PBI-APBN. Apabila sudah dapat, selanjutnya meminta surat rujukan dari Puskesmas atau rumah sakit yang merupakan fasilitas kesehatan (Faskes) pertama. Semua perayaratan yang sudah terkumpul, dapat dibawa ke Dinsos Pati untuk kemudian dilakukan proses pengaktifan JKN PBI.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar