Kamis, 28 Maret 2024

Perempuan Purbalingga Tipu Warga Banyumas Ratusan Juta Terancam 4 Tahun Penjara

Murianews
Selasa, 7 Desember 2021 15:18:48
Tersangka NRS (33) saat dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta. (Serayunews.com)
[caption id="attachment_256970" align="alignleft" width="1024"] Tersangka NRS (33) saat dimintai keterangan terkait kasus penipuan yang merugikan korban hingga ratusan juta. (Serayunews.com)[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Perempuan Purbalingga berinisial NRS (33) yang menipu warga Banyumas terancam penjara paling lama empat tahun penjara. Hal itu setelah ia dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Berry mengatakan, saat pelaku dijerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP. Namun, hal itu bisa berubah ataupun bertambah jika dalam penyelidikan ada pelanggaran hukum yang lain. Baca: Ngaku Istri TNI, Perempuan Purbalingga Tipu Warga Banyumas Ratusan Juta “Sementara kita jerat dengan pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman paling lama empat tahun penjara,” katanya seperti dikutip Serayunews.com, Selasa (7/12/2021). Dengan adanya kasus ini, ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus pemberian imbalan yang menggiurkan. Terutama kepada orang yang baru dikenal. “Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan modus imbalan yang menggiyurkan, apalagi harus memberikan sejumlah uang terlebih dahulu. Masyarakat agar lebih berhati-hati agar tidak mengalami kerugian dan tidak menjadi korban penipuan,” ujarnya. Baca: Gelar Razia, Puluhan Miras Berbagai Merek di Banyumas Disita Polisi Sebelumnya, seorang perempuan berinisial NRS warga Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga terpaksa berurusan polisi. Perempuan 33 tahun itu menipu seorang warga Banyumas dengan mengaku sebagai istri TNI. Dalam aksi penipuan yang dilakukan, ia bahkan berhasil meraup uang ratusan juta rupiah dari korbannya. Kasat Reskrim Polres Banyumas, Kompol Berry mengatakan, kasus penipuan yang dilakukan oleh NRS sudah dilakukan sejak Juni 2021. Namun, aksinya berhasil dihentikan September 2021 kemarin. Baca: Pajero – Ayla Kejar-Kejaran Bak Film Action di Banyumas, 5 Orang Ditangkap   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar