Jumat, 29 Maret 2024

Pencuri HP Ngaku Terlilit Utang Biaya Nikah Terancam 5 Tahun Bui

Murianews
Senin, 6 Desember 2021 16:10:55
Polisi menunjukkan tersangka pencurian HP di Purbalingga. (Serayunews.com)
[caption id="attachment_256759" align="alignleft" width="872"] Polisi menunjukkan tersangka pencurian HP di Purbalingga. (Serayunews.com)[/caption] MURIANEWS, Purbalingga – Polisi menjerat MS (21) tersangka pencurian handphone (HP) di tiga tempat berbeda di Purbalingga dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Dalam pasal tersebut, tersangka terancam dipenjara atau dibui paling lama lima tahun. ”Dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara,” ungkap Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono seperti dikutip Serayunews.com, Senin (6/12/2021). mengatakan, Kepala petugas, tersangka mengaku nekat melakukan pencurian telepon genggam karena butuh uang untuk membayar angsuran pinjaman uang di bank. Baca: Terlilit Utang untuk Biaya Nikah Alasan Pria Purbalingga Nekat Curi HP ”Tersangka meminjam uang sebesar Rp 10 juta untuk biaya menikah sekira lima bulan yang lalu,” katanya. Namun, lanjutnya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap, ia mengaku kesulitan untuk membayar angsuran dan memilih mencuri. Karena hal itu, ia nekat mencuri handphone (HP) di tiga lokasi berbeda, yakni di warung Bakso Desa Kutasari, rumah warga Desa Bumisari, dan rumah warga Desa Candinata pada bulan November Aras tindakannya itu, tersangka akhirnya ditangkap di rumah istrinya wilayah Desa Bumisari, Kecamatan Bojongsari tanpa perkawanan, Selasa (30/11/2021) lalu. Penangkapan itu, berawal dari laporan korban Siti Chotimah (52) warga Desa Kutasari RT 8 RW 4, Kecamatan Kutasari, Kamis (25/11/2021). Baca: Terlilit Utang untuk Biaya Nikah Alasan Pria Purbalingga Nekat Curi HP ”Modus yang dilakukan tersangka yaitu pura-pura membeli rokok di warung korban sambil memantau situasi. Saat situasi memungkinkan kemudian mengambil handphone yang sedang digunakan mainan oleh cucu korban,” terang Wakapolres. Unit Reskrim Polsek Kutasari kemudian melakukan pemeriksaan di TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Tersangka akhirnya berhasil diidentifikasi dan diamankan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga unit telepon genggam, masing-masing merek Oppo A54, Oppo A1K dan Redmi Note 8. Baca: Polda Aceh Copot 4 Polisi Terkait Kasus Warga Meninggal Usai Ditangkap ”Selain itu, diamankan sepeda motor Satria FU berikut helm warna hitam serta celana dan jaket yang dipakai tersangka saat beraksi,” tambahnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Serayunews.com

Baca Juga

Komentar