Jumat, 29 Maret 2024

Resmi, UMK Kudus 2022 Ditetapkan Naik Jadi Segini

Anggara Jiwandhana
Rabu, 1 Desember 2021 11:43:24
Pekerja tengah melakukan produksi rokok di salah satu pabrik di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_199479" align="alignleft" width="1024"] Pekerja tengah melakukan produksi rokok di salah satu pabrik di Kudus. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah resmi meneken besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022. Termasuk di dalamnya UMK untuk Kabupaten Kudus 2022. UMK Kudus ditetapkan naik sebesar Rp 2.062,93. Dengan begitu nominal UMK Kabupaten Kudus untuk tahun 2022 mendatang adalah sebesar Rp 2.293.058,26. Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM (Disnaker Perinkop UKM) Kudus Rini Kartika Hadi Ahmawati mengatakan, gubernur telah mengeluarkan SK untuk penetapan ini. “Per tanggal 30 kemarin Pak Gubernur sudah menetapkan SK. Kenaikannya sama seperti pengusulan kemarin yang naik 0,09 persen dari UMK tahun 2021,” kata Rini, Rabu (1/12/2021). Baca: UMK Jateng, Kota Semarang Tertinggi Banjarnegara Paling Rendah Rini mengatakan, dalam penghitungan UMK 2022 memang menggunakan ketentuan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. “Saat itu memang ditentukan dengan menggunakan PP Nomor 36, hasilnya ada kenaikan sebesar 0,09 persen itu,” ujarnya. Baca: Gaji yang Lebihi UMK Pati 2022 Tak Boleh Diturunkan Dalam perjalanannya sendiri, pembahasan usulan kenaikan UMK di Dewan Pengupahan memang sempat berjalan alot. Baik dari KSPSI maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun memberikan usulannya masing-masing. Namun, ketika usulan disesuaikan dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan data-data dimasukkan dalam formulasi hitungan, maka disepakatilah kenaikan 0,09 tersebut. “Dalam perjalanannya memang agak alot, ada yang mengusulkan lima persen hingga sepuluh persen. Namun memang akhirnya kesepakatannya adalah 0,09 persen,” pungkasnya. Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar