Jumat, 29 Maret 2024

Enam Pelaku Gendam Kuras Uang Korban Hingga Rp 3 Miliar

Murianews
Selasa, 30 November 2021 17:04:39
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri), dan Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dengan modus gendam di Semarang di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021). (Solopos.com/Bidhumas Polda Jateng)
[caption id="attachment_255529" align="alignleft" width="880"] Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penipuan dengan modus gendam di Kantor Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (30/11/2021). (Bidhumas Polda Jateng)[/caption] MURIANEWS, Semarang — Enam orang yang tergabung dalam sindikat kasus penipuan dengan modus gendam yang diamankan Polda Jateng berhasil menguras Rp 3 miliar dari korbannya. Hal itu terjadi setelah keenamnya bermain peran untuk meyakinkan korban. Keenam tersangka yang ditangkap itu diketahui bernama Nana Suryana alias Erwin, Agustina alias Tina, Daryono alias Yanto, Parsinah alias Ana, Thajia Djuk Fung alias Afung, dan Lie Sian Nie alias Ani. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, keenam tersangka ini memiliki peran masing-masing. Nana (NN) bertindak sebagai tabib yang memberikan arahan kepada korban untuk menuruti keinginannya. Baca: Enam Pelaku Gendam Dibekuk Polda Jateng Sementara Agustina (AT) yang memperkenalkan korban ke NN, Daryono sebagai sopir yang mengantar korban, Parsinah berperan sebagai pengawas, Thajia Djuk Fung (TDF) sebagai cucu NN yang menghubungkan korban dengan dukun atau tabib gendan, dan Lie Sian Nie sebagai penghubung korban dengan tersangka lainnya. “Atas perbuatannya itu, masing-masing tersangka mendapat bagian uang hasil penipuan sekitar Rp 90 juta,” katanya seperti dikutip Solopos.com, Selasa (30/11/2021).. Ia menjelaskan, kasus penipuan dengan modus gendam ini dibongkar bermula saat korban mencari obat herbal di Pasar Gang Baru, Kota Semarang, Selasa (2/11/2021) pagi. Saat itu korban bertemu dengan tersangka AT, yang kemudian berlanjut bertemu tersangka lain hingga menjadi korban penipuan gendam. Baca: Polda Jateng Terjunkan Tim Labfor Selidiki Kebakaran Kapal di Kota Tegal “Ini (aksi penipuan) telah direncanakan sebelumnya,” ujar Djuhandhani. Dalam aksi penipuan itu, korban ditakuti-takuti tersangka bahwa telah menginjak darah perempuan yang meninggal akibat kecelakaan. Atas kejadian itu, korban pun takut sehingga mengikuti seluruh perkataan pelaku. Korban pun akhirnya menyerahkan harta benda antara lain uang Rp 110 ribu, 25 lembar uang dalam bentuk US$ atau dollar, dan emas dengan berbagai ukuran. Selain itu, korban juga mengalami kerugian berupa uang Rp 500 juta yang diberikan ke pelaku saat berada di rumahnya, Jalan Taman Ungaran, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. “Selain TKP di Semarang (Pasar Baru dan Jalan Taman Ungaran), tersangka juga telah melakukan aksinya di empat daerah yang berbeda yakni Medan, Surabaya, dan Bandung. Ada lima tempat kejadian perkara (TKP) di 4 provinsi,” jelas Djuhandhani. Baca: Kapolda Jateng Ungkap Dugaan Terbakarnya Kilang Pertamina Cilacap Keenam tersangka sindikat penipuan dengan modus gendam ini sempat kabur seusai menggasak harta benda milik korban. Namun mereka dapat diringkus di tiga lokasi yang berbeda, yakni Jakarta, Pemalang, dan Batam. Atas perbuatan tersangka itu, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 3 miliar.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar