Jumat, 29 Maret 2024

Bawa Kabur Pajero, Pemuda Semarang Diringkus Polres Sukoharjo

Murianews
Senin, 29 November 2021 19:28:04
Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian mobil Pajero di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)
[caption id="attachment_255408" align="alignleft" width="1080"] Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menunjukan barang bukti dan pelaku pencurian mobil Pajero di halaman Mapolres Sukoharjo, Senin (29/11/2021). (Solopos/Candra Putra Mantovani)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo — Polres Sukoharjo meringkus seorang pemuda asal Semarang berusia 21 tahun dengan inisial AFP. Ia ditangkap setelah membawa kabur mobil Mitsubishi Pajero milik Pradipta Aji Pratama, warga Serengan, Solo. Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan di Semarang, Minggu (28/11/2021). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. "Pelaku ditangkap Minggu (28/11/2021) tanpa perlawanan," kata kapolres saat jumpa pers seperti dikutip Solopos.com, Senin (29/11/2021). Baca: Diterjang Hujan Angin, Rumak Kakek di Sukoharjo Ambruk Ia menjelaskan, kronologi pelarian mobil mewah tersebut berawal saat korban memasang iklan jual mobil Pajero di media sosial Facebook, Minggu (14/11/2021). Tak lama setelah memasang iklan, korban mendapatkan pesan melalui Whatsapp dari seorang pria bernama Susilo Pujo. Setelah itu, pada Rabu (24/11/2021) pelaku menemui korban di Desa Madegondo, Grogol, Sukoharjo, untuk mengecek kondisi dan dokumen mobil. Dua hari setelahnya, tepatnya Jumat (26/11/2021), pelaku kembali mendatangi korban dan melakukan penawaran. Setelah sepakat, korban diajak ke Bank BCA Solo Baru, Sukoharjo, untuk melanjutkan transaksi pembelian mobil Pajero tersebut. “Tapi setelah sampai di bank, pelaku beralasan meminjam kunci mobil karena buku tabungannya di dalam tas. Setelah diberikan kuncinya, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan itu. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 364 juta,” terangnya. Baca: Beraksi 4 Kali, Maling di Sukoharjo Ngaku Kirim Kabel Telepon ke Jakarta Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menyelidiki sekitar TKP, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku pada Sabtu (27/11/2021). Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sukoharjo dibantu tim unit Resmob Polrestabes Semarang membekuk pelaku. Dari korban kami mengamankan barang bukti mobil Pajero yang dicuri, Mobil Wuling yang digunakan pelaku ke Solo, BPKB, dan STNK Pajero serta pelat nomor palsu,” bebernya. Akibat hal tersebut, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan barang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Baca: 6 Pemancing Sukoharjo Hanyut di Karanganyar, 5 Selamat 1 Hilang   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar