Jumat, 29 Maret 2024

KJJ: Pemidanaan Jurnalis di Palopo Cederai Kemerdekaan Pers

Murianews
Senin, 29 November 2021 17:51:33
Muhammad Asrul, Wartawan dipenjara karena berita. (Suara.com)
[caption id="attachment_255260" align="alignleft" width="1280"]KJJ: Pemidanaan Jurnalis di Palopo Cederai Kemerdekaan Pers Muhammad Asrul, Wartawan dipenjara karena berita. (Suara.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KJJ), Erick Tanjung menyebut pemidanaan Muhammad Asrul Jurnailis Berita.News telah mencederai kemerdekaan pers. Seperti diketahui, Muhammad Asrul divonis penjara tiga bulan dalam perkara tindak pidana UU ITE. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, Selasa (23/11/2021). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Asrul satu tahun penjara. Melansir, Suara.com, KKJ menilai hukuman pidana tiga bulan penjara kepada Asrul, dikarenakan laporan jurnalistik yang telah dibuatnya. Vonis itu, dalam pandangan KKJ, telah menciderai semangat insan pers yang bertugas menyebarkan informasi kepada publik dan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Baca juga: PWI dan AJI Sesalkan Kriminalisasi Wartawan oleh Unnes Masih dalam keterangan KKJ, pada 4 Maret 2020 lalu, menanggapi perkara ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020. Penilaian itu menyimpulkan karya Muhammad Asrul adalah produk jurnalistik. Bahkan, Ketua Dewan Pers M. Nuh memerintahkan perkara Asrul ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada Maret 2021, Asrul didakwa telah memuat berita di media online yang menyatakan Farid Kasim Judas selaku saksi korban terlilit kasus korupsi penyertaan modal APBD Palopo untuk perbaikan mesin pembangkit listrik mikro hidro dan pengolahan keripik zero. Asrul yang menjabat sebagai editor di Berita.news memuat berita tersebut hanya berbasiskan data dari aktivis bernama Andi ZA Guntur. Namun, JPU menyatakan berita yang dimuat Asrul bukan kategori berita pers. Baca juga: Wartawan Kudus Gelar Aksi Stop Kriminalisasi Jurnalistik Hal itu disebabkan karena perusahaan Berita.news, yang diklaim sebagai PT Aurora Media Utama dan tempat Asrul bekerja, baru disahkan sebagai perusahaan oleh Menkumham pada 13 Mei 2019 untuk mendaftarkan secara daring ke Dewan Pers. Perusahan tersebut baru terverifikasi atau terdaftar di Dewan Pers pada 21 November 2019. Sedangkan, naskah yang diunggah Asrul pada Berita.news sebelum tanggal itu. Di sisi lain, Kuasa hukum Muhamad Asrul, Aziz Dumpa dari LBH Makassar kemarin memaparkan hakim mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan. Namun, hal itu dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Berita.news. "Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana," papar Erick. Tidak hanya itu, majelis hakim juga menganggap Berita.news tetap merupakan media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers meski belum terverifikasi di Dewan Pers. KKJ berpandangan, verifikasi merupakan bagian dari komitmen perusahaan Pers yang bersedia meratifikasi Peraturan Dewan Pers dan melaksanakannya. "Yakni Standar Perusahaan Pers, Standar Kompetensi Wartawan, Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Wartawan," ujar Erick. Atas persoalan di atas, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menyatakan: Vonis  3 Bulan Penjara yang dijatuhkan Majelis hakim kepada Jurnalis Asrul karena berita yang merupakan produk jurnalistiknya, telah menciderai kebeberasan pers. Dakwaan yang dialamatkan kepada Asrul karena Penghinaan dan Pencamaran Nama baik  UU ITE, adalah Preseden buruk  bagi perlindungan Kemerdekaan Pers dan Demokrasi. Karena hakim telah mengakui dalam putusannya bahwa berita.news sebagai media pers, dan Asrul adalah jurnalis, dan berita yang dipermasalahkan adalah produk jurnalistik. Selain itu, jurnalis yang mengerjakan tugas jurnalistiknya dan menerbitkan produk jurnalistik semestinya tidak dapat dipidana karena menjalankan fungsi berdasarkan UU Pers dan jika mengacu pada SKB pedoman penerapan UU ITE, produk jurnalistik tidak merupakan delik dalam Pasal 27 ayat (3). Penerapan pasal-pasal karet oleh aparat penegak hukum terhadap Asrul semakin menunjukkan bawah UU ITE bisa dipakai oleh orang berkuasa untuk memenjarakan siapa saja. Mendukung upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Makassar oleh Asrul yang didampingi tim kuasa hukum.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar