Jumat, 29 Maret 2024

Perjalanan Internasional Kembali Diperketat

Zulkifli Fahmi
Senin, 29 November 2021 16:04:20
Suasana Terminal 3 kedatangan internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis, 5 Maret 2020. (TEMPO/M Taufan Rengganis)
[caption id="attachment_241008" align="alignleft" width="1280"]Pemerintah Kembali Perketat Perjalanan Internasional Ilustrasi Perjalanan Internasional. (TEMPO/M Taufan Rengganis)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Pemerintah kembali memperketat perjalanan internasional. Aturan baru itu diterbitkan untuk mencegah varian baru Omicron masuk di Indonesia. Seperti diketahui, varian baru Covid19 B.1.1.529 atau Omicron ini jadi perbincangan Internasional. Sebab, varian baru itu menimbulkan lonjakan kasus di beberapa negara, seperti Afrika Selatan, Inggris, dan Belanda. Dalam konfrensi pers secara virtual, Minggu (28/11/2021), Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan siapapun yang memiliki riwayat perjalanan dari sebelas negara terdaftar selama 14 hari dilarang masuk ke Indonesia. Adapun negara-negara itu adalah, Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Ketentuan baru ini dimulai pada Senin (29/11/2021) pukul 00.00. Ini dilakukan sebagai bentuk respons cepat Pemerintah atas merebaknya varian Covid-19 Omicron, yang baru-baru ini terkonfirmasi di beberapa negara. Baca juga: Ada 19, Ini Daftar Negara yang Diperbolehkan Masuk Indonesia “Varian tersebut mengandung 50 mutasi yang mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuannya untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin, tetapi ini semua masih terus dipelajari oleh para ahli,” jelas Luhut dikutip MURIANEWS dari YouTube Sekretariat Presiden. Dengan banyaknya mutasi tersebut, lanjut Luhut, WHO telah meningkatkan status varian tersebut menjadi varian yang mengkhawatirkan dan memberikan nama varian baru tersebut sebagai Varian Omicron. Sampai saat ini, ada 13 negara yang mengumumkan adanya Varian Omicron di negara mereka. Seperti Afrika Selatan dan Botswana. Varian Omicron ini ditemukan pula di antaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hongkong. “Melihat distribusi negara-negara tersebut, kita tidak bisa mengesampingkan kemungkinan bahwa Varian Omicron ini sudah menyebar ke lebih banyak negara,” tegas Luhut. WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin pertama akan dikarantina selama 14 hari. Kemudian, Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI pelaku perjalanan dari luar negeri di luar 11 negara yang masuk daftar, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari. Terakhir, tambah Luhut, kebijakan perpanjangan masa karantina ini akan diberlakukan mulai Senin (29/11/2021) pukul 00.00 WIB. “Daftar negara yang ada dapat bertambah maupun berkurang berdasarkan evaluasi berkala yang akan dilakukan, Kementerian Kesehatan akan melakukan tindakan genomic sequencing, terutama dari kasus-kasus positif perjalanan luar negeri,” tegas Luhut. Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa Pemerintah akan terus mencermati perkembangan varian ini dalam 2 pekan ke depan. Sejalan dengan itu, dia menilai Indonesia telah menangani kasus Covid19 dengan maksimal. “Hal ini patut disyukuri tetapi perlu terus meningkatkan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi, percepatan vaksin juga penting, vaksin tetap efektif dan harus terus digerakkan. Utamanya menjelang nataru, kita harus mengambil langkah antisipasi,” imbuh Luhut. Terakhir, Luhut terus mengingatkan kembali agar masyarakat harus tetap waspada tanpa perlu panik, dan mempercayai langkah-langkah strategis yang diambil Pemerintah ini sudah didiskusikan dengan para ahli. “Kami mengambil langkah tengah, agar ada keseimbangan antara penanganan dengan kehidupan perekonomian kita. Terus tingkatkan protokol kesehatan, patuh dengan penggunaan PeduliLindungi, dan kerja sama kita semua dapat membuahkan hasil yang maksimal,” tutup Luhut.   Reporter: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar