Jumat, 29 Maret 2024

Jokowi Patenkan Dua Obat Covid19

Zulkifli Fahmi
Jumat, 26 November 2021 14:58:06
Presiden Jokowi. (Dok. Youtube Sekretariat Presiden)
[caption id="attachment_229191" align="alignleft" width="1280"]Jokowi Patenkan Dua Obat Covid19 Presiden Jokowi. (Dok. Youtube Sekretariat Presiden)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Perpres No 100 dan No 101 tahun 2021 untuk mematenkan dua obat Covid19. Dua obat itu yakni Favipiravir dan Remdesivir. Diketahui, Remdesivir dan Favipiravir merupakan dua obat yang digunakan untuk perawatan pasien Covid-19 bergejala sedang-berat di rumah sakit. Adapun beberapa obat Covid19 lainnya yakni Tocilizumab, IVIg, Oseltamivir, dan Azythromycin. Paten terhadap dua obat itu dilakukan dengan jangka waktu tiga tahun ke depan. Dengan Prepres itu, paten terhadap dua obat Covid19 itu diharapkan dapat dipenuhi ketersediaan dan kebutuhannya untuk mengobati pasien Covid19. “Pemerintah melaksanakan paten terhadap obat Remdesivir. Pelaksanaan paten oleh pemerintah terhadap obat Remdesivir dimaksudkan untuk memenuhi ketersediaan dan kebutuhan yang sangat mendesak untuk pengobatan penyakit Covid-19,” kata Presiden Jokowi dikutip MURIANEWS dari salinan Perpres tersebut, Jumat (26/11/2021). Baca juga: Obat Covid-19 Jadi Harapan Akhiri Pandemi Dengan diterbitkannya dua perpres tentang paten Favipiravir dan Remdesivir membuat perusahaan farmasi dalam negeri dapat meracik dan memasarkan langsung obat tersebut sebagai salah satu obat Covid19. Favipiravir dan Remdesivir sendiri merupakan jenis obat baru yang mulai diproduksi dan dipasarkan oleh perusahaan farmasi dalam negeri. Nantinya, Menteri Kesehatan menunjuk industri farmasi sebagai pelaksana paten obat Remdesivir dan Favipiravir sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Perpres itu, Jokowi juga menyampaikan jika dalam waktu tiga tahun pandemi belum berakhir, maka pelaksanaan paten terhadap dua obat tersebut diperpanjang sampai ada penetapan berakhirnya pandemi. “Apabila setelah jangka waktu 3 tahun sebagaimana dimaksud, pandemi belum terakhir, pelaksanaan paten oleh pemerintah diperpanjang sampai dengan pandemi Covid-19 ditetapkan berakhir oleh pemerintah,” tutur Jokowi. Menurut data Kemenkes per September, Favipiravir dan Remdesivir merupakan dua obat yang paling banyak diminta di rumah sakit. Permintaan Favipiravir di RS yakni sangat tinggi, mencapai 15.230.400 per September. Disusul oleh permintaan Remdesivir sebanyak 326.040. Kendati demikian, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) belum menetapkan obat yang terbukti ampuh menyembuhkan pasien Covid19. Sejauh ini, pengobatan yang digunakan untuk pasien Covid19 bertujuan untuk mengurangi derajat keparahan pasien.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli fahmi

Baca Juga

Komentar