Jumat, 29 Maret 2024

Hadapi Digitalisasi, Kemenkominfo Susun RUU PDP

Zulkifli Fahmi
Kamis, 25 November 2021 18:46:43
Menkominfo Johnny G Plate. (MURIANEWS)
[caption id="attachment_254733" align="alignleft" width="1280"]Hadapi Digitalisasi, Kemenkominfo Susun RUU PDP Menkominfo Johnny G Plate. (MURIANEWS)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Penyusunan itu guna menjawab tantangan Digitalisasi. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan mengatakan digitalisasi membawa isu kedaulatan dan hak atas data pribadi. Sebagai bentuk perlindungan hak atas privasi warga negara, pemerintah telah membuat ketentuan hukum tentang keamanan data pribadi. Ketentuan hukum itu, telah diakomodir setidaknya ada 32 UU di berbagai sektor di Indonesia. “Salah satunya UU ITE beserta aturan pelaksanaannya di Pemen Kominfo No 20 tahun 2016 tentang perlindungan data pribadi,” katanya, dalam Webinar puncak acara IDC AMSI 2021, Kamis (25/11/2021). Saat ini, Kemenkominfo sedang menyusun produk hukum yang lebih konprehensif. Produk hukum itu akan menjadi paying hukum utama dalam meregulasi ekosistem data pribadi. “Akan menjadi payung hukum utama dalam meregulasi ekosistem data pribadi Indonesia, yakni Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP,” katanya. Baca juga; IDI Soroti Perlindungan Hukum Telemedisin Melihat kedepan, lanjutnya, cara kerja internet yang menjadi ruang periklanan digital akan mengalami loncatan. Dan revolusi dari paradigma web 2.0 saat ini menuju web 3.0. Berbeda sebelumnya, di mana aset digital atau data dari pengguna internet digunakan secara instrinsik untuk melakukan personalisasi iklan digital, dalam web 3.0 menawarkan user berdasarkan kelas keamanan dan kedaulatan data serta privasi data pribadi. “Ini dimungkinkan melalui teknologi blockchain yang saat ini semakin diadopsi di berbagai negara,” katanya. Hadirnya web 3.0 dan semakin terkoneksinya manusia dengan internet melalui 4G bahkan 5G, periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan memberikan pendekatan baru pada masyarakat. Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi digital di berbagai lini ini, Kemenkominfo akan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Dengan pertumbuhan industri periklanan digital yang akan bertransformasi perlu adanya kolaborasi yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku industri, masyarakat dan media. “Mari bersama-sama menumbuhkembangkan ekosistem ekonomi digital secara konferhensif serta mewujudkan Indonesia terkoneksi makin digital makin maju,” pungkasnya. Puncak IDC AMSI 2021 dibuka kemarin (24/11/2021) oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Selain Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, pejabat yang hadir dalam IDC AMSI 2021 yakni Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Puncak IDC AMSI 2021 yang berlangsung dua hari ini terselenggara berkat dukungan dari Google, Astra, PT BNI (Persero) Tbk, Bank Raya, PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), Bank bjb, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Bali, Bank Jatim, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Bali Mall, Kedai Tiga Nyonya Palembang, Bankaltimtara, MS Glow.     Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar