Kamis, 28 Maret 2024

Digerebek Bea Cukai, 500 Ribu Lebih Rokok Ilegal di Robayan Jepara Diamankan

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 22 November 2021 13:30:00
Pengamanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_253948" align="alignleft" width="1018"] Pengamanan rokok ilegal di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus kembali mengamankan rokok tanpa cukai dari Kabupaten Jepara. Kali ini, 500 ribu lebih batang rokok ilegal itu diamankan dari Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan. Kepala KPPBC Kudus, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 18 November 2021 lalu. Pengungkapan tersebut dilakukan bersama Sub Denpom IV/3-2 Pati. “Kami dapat informasi dari masyarakat. Ada aktivitas pengemasan rokok ilegal di sana. Kemudian dua minggu kami intai,” kata Gatot, Senin (22/11/2021). Baca: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Disembunyikan di Truk Mebel Jepara Gatot menjelaskan, pengamanan dilakukan di rumah yang ternyata menjalankan usaha rokok ilegal. Total ada enam bangunan yang menjalankan aktivitas tersebut, yakni di Desa Bakalan dan Desa Robayan. Pada saat penindakan, lanjut Gatot, beberapa pekerja kedapatan sedang mengemas dan menimbun rokok ilegal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan dan rokok yang telah dikemas dan siap edar. Gatot menyebut, rokok-rokok yang dilekati pita cukai palsu tersebut bermerk Biltz, Sekar Madu Smd, Titan Bold, dan Kalbaco Bold. Total barang bukti sebanyak 545.653 batang, dengan perkiraan nilai barang lebih dari setengah miliar, tepatnya Rp 556,55 juta. Baca: Kelabuhi Petugas, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Ditutup Pakai Sekam “Semua rokok itu ilegal. Sedangkan potensi kerugian negara sebesar Rp 365.753.405,” ungkap Gatot. Dalam penindakan tersebut, seluruh barang bukti  beserta pemilik barang berinisial S (32), pekerja pengemas berinisial M (37) serta seorang saksi berinisial NR (44) dibawa ke Bea Cukai Kudus. Saat ini petugas sedang melakukan penyidikan.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar