Portal berita lokal yang menyajikan informasi dari Kudus, Jepara, Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan secara cepat, tepat, dan akurat.

METRO JAKARTA

Anis Tetapkan UMP DKI Jakarta Rp 4,45 Juta

ILUSTRASI: Warga menunjukkan pecahan uang rupiah. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)

MURIANEWS, Jakarta — Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan Gubernur DKI Jakarta sebesar Rp 4,45 juta. Jumlah ini diklaim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

“Jadi, sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada Tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikutip dari siaran pers Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi [PPID] Provinsi DKI Jakarta.

Baca: UMP Jateng 2022 Ditetapkan, Ini Besarannya

Anis mengegaskan, dengan jumlah UMP yang sudah ditetapkan, UMP DKI Jakarta mengalami kenaikan sebesar Rp 37.749 dibandingkan tahun 2021 yang berada di angka Rp 4,41 juta.

Ia pun menjelaskan, penetapan UMP kali ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, mengutip Solopos.com, berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.

Baca: UMP Yogyakarta 2022 Naik 4,3 Persen

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh. Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Baca: Sampah Menumpuk di Sungai Piji, Bupati Kudus Bilang Begini

Program yang dilakukan tersebut antara lain:

  1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.
  2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.
  3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.
  4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.
  5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.
  6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.
  7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

 

Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com

Tinggalkan pesanan

Alamat email anda tidak akan disiarkan.