Jumat, 29 Maret 2024

3 Penyidik Polda Jabar Dinonaktifkan Gegara Kasus Istri Marahi Suami Mabuk

Murianews
Jumat, 19 November 2021 20:30:33
Ilustrasi. (Polri.go.id)
[caption id="attachment_212978" align="alignleft" width="617"] Ilustrasi.[/caption] MURIANEWS, Bandung — Polda Jabar bertindak tegas terhadap penyidik dalam kasus istri marahi suami mabuk di Karawang. Tindakan tersebut berupa penonaktifan tiga penyidik Ditreskrimum Polda Jabar. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Erdi A. Chaniago, mengatakan tiga penyidik dinonaktifkan imbas dari dugaan pelanggaran penanganan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Karawang. Kasus yang dimaksud melibatkan perempuan Valencya alias Nengsy Lim. Diberitakan sebelumnya, viral seorang istri di Karawang, Jawa Barat, dituntut bui gara-gara memarahi suaminya yang mabuk. Valencya dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Glendy. Baca: Gegara KDRT Istri Marahi Suami, Asisten Pidum Kejati Jabar Ditarik Kejagung Valencya dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 UU No.23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Dari video yang beredar di media sosial, salah satunya diunggah pengelola akun Instagram @lambenyinyir_official. Valencya menyampaikan unek-uneknya gara-gara dituntut satu tahun penjara. “Tidak boleh marahin suami kalau suaminya pulang mabuk-mabukan. Harus duduk manis nyambut dengan baik. Marah sedikit dipenjara. Saya punya dua anak di rumah dan saya sebagai ayah, sebagai ibu malah dituntut satu tahun. Banyak kebohongan di hukum negeri ini,” kata dia sembari menangis seperti dikutip Solopos.com. Erdi menuturkan Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana, memerintahkan tiga penyidik Ditreskrimum itu dimutasi dalam rangka pemeriksaan Propam Polda Jawa Barat. “Dari hasil itu semua, tiga orang tersebut dinonaktifkan,” kata Erdi. Baca: KDRT Istri Marahi Suami Pemabuk Diambil Alih Kejagung Ia juga mengonfirmasi tiga penyidik yang dinonaktifkan itu merupakan personel yang terlibat penanganan kasus Valencya. “Dengan munculnya kejadian-kejadian ini atas perintah Pak Kapolda dilakukan pendalaman dan pemeriksaan,” jelas dia. Diberitakan sebelumnya, perkara tersebut juga berdampak kepada personel kejaksaan. Sebanyak sembilan orang jaksa juga dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Dari sembilan jaksa itu, salah satunya Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar